Categories: News

Siapa Tan Kian? Taipan Properti yang Kembali Mencuat di Kasus Febrie Adriansyah dan Asabri

SulawesiPos.com – Nama Tan Kian kembali ikut terseret ke permukaan dalam perkembangan terbaru kasus Febrie Adriansyah pada Sabtu, 18 Juli 2026. Saat mantan Jampidsus itu diperiksa di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyebut salah satu materi pemeriksaan adalah hubungan Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti yang namanya sudah lama berkelindan dengan perkara PT Asabri.

Kemunculan nama itu langsung membuat Tan Kian kembali menjadi sorotan. Bukan karena ia diumumkan sebagai tersangka baru, melainkan karena namanya lagi-lagi muncul di titik sensitif perkara besar yang menyeret banyak figur penting.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Hotman bahkan membantah tuduhan bahwa Febrie menerima uang dari Tan Kian.

“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian, dia tahu memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” kata Hotman, Jumat, 17 Juli 2026.

Tan Kian dikenal sebagai pengusaha properti yang beberapa kali disebut dalam penelusuran aset dan aliran transaksi pada perkara Asabri.

Dalam pemeriksaan terbaru terhadap Febrie, nama Tan Kian muncul lagi karena penyidik menanyakan hubungan keduanya, di tengah penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Jejak Tan Kian di Perkara Asabri

Nama Tan Kian bukan muncul pertama kali tahun ini. Ia pernah disebut sebagai pihak yang terkait dalam perkara dana Asabri jilid lama. Pada 2008, Kejaksaan Agung menyebut 40 sertifikat Plaza Mutiara dikembalikan kepada Tan Kian, Direktur Utama PT Permata Birama Sakti, setelah ia menyerahkan 13 juta dolar AS ke penyidikan Kejagung.

Dua tahun kemudian, pada 5 Februari 2010, Kejagung juga pernah menyatakan akan menggugat Tan Kian terkait pembayaran uang pengganti perkara pembobolan uang prajurit TNI dalam kasus Asabri.

Namun pada fase pidananya, Kejagung saat itu juga menyebut Tan Kian tidak dipidana karena posisinya disebut meminjam uang dari Henry Leo.

Nama Tan Kian kembali masuk ke arus perkara pada 2021 saat Kejagung mengusut korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.

Saat itu, penyidik memeriksa Tan Kian beberapa kali. Febrie Adriansyah, yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, mengatakan pemeriksaan Tan Kian lebih banyak berkaitan dengan aset dan kerja sama bisnis dengan Benny Tjokrosaputro.

“Beberapa kali pemeriksaan memang masih sebatas kerja sama, nah, itu perbuatan melawan hukumnya yang tidak ditemukan oleh penyidik,” kata Febrie pada 22 Maret 2021.

Febrie saat itu juga menyebut keterkaitan Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro sudah dapat dipastikan dalam rangka kerja sama bisnis, sementara penyidik masih mengidentifikasi aset-aset yang diduga terkait dengan perkara Asabri.

Kembali Disebut dalam Pemeriksaan Febrie

Dalam pemeriksaan Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026, Hotman mengatakan penyidik Kejagung menanyakan hubungan Febrie dengan Tan Kian serta kaitannya dengan rumah di Sentul, Bogor.

“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” kata Hotman.

Di saat yang sama, kubu Febrie juga menegaskan bahwa keterlibatan Tan Kian yang mereka akui hanya sebatas kerja sama operasional dengan Benny Tjokrosaputro.

Menurut Hotman, tanah yang dikerjasamakan itu sudah disita Kejaksaan dan sempat dilelang, sehingga mereka membantah ada uang korupsi Asabri yang dinikmati Tan Kian.

Sampai Sabtu, 18 Juli 2026, belum ada pengumuman resmi bahwa status hukum Tan Kian berubah dalam gelombang terbaru perkara ini. Namun namanya kembali berada di pusat perhatian karena disebut langsung dalam pemeriksaan Febrie Adriansyah, sosok yang dulu justru pernah menyatakan penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum Tan Kian dalam perkara Asabri.

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: Febrie Adriansyah kasus ASABRI Kejagung Tan Kian