Sebuah rumah di Sentul Bogor, yang diduga rumah Jampidsus Febrie Ardiansyah yang digeledah tim Kortas Tipikor Polri (foto Radar Bogor/Jawapos)
SulawesiPos.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim rumah milik Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, dipakai sebagai backup operasional kantor yayasan sejak 2023. Penjelasan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap rumah yang digeledah penyidik dan menjadi lokasi temuan emas 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing.
Menurut Handika, kliennya mengajukan permohonan meminjam rumah tersebut kepada pemiliknya pada awal 2023 karena rumah itu disebut sudah lama tidak ditempati. Rumah itu, kata dia, kemudian dipakai untuk menunjang aktivitas yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan yayasan yang dimaksud menampung sekitar 700 anak didik dari Indonesia Timur, khususnya Papua dan Maluku, yang sedang menempuh pendidikan pesantren di Banten. Karena itu, Handika menyebut keberadaan rumah tersebut dikaitkan dengan kebutuhan operasional yayasan, bukan dengan kepentingan pribadi Febrie.
Handika juga menyatakan seluruh biaya perawatan rumah, tagihan listrik, air, hingga gaji staf sejak awal 2023 dibayar oleh Don Ritto. Dia menyebut bukti pembayaran itu telah ikut disita penyidik.
Selain soal penggunaan rumah, Handika membeberkan bahwa pembangunan brankas di lokasi itu dilakukan pada 2024 atas izin Don Ritto. Menurut dia, fasilitas penyimpanan itu disiapkan untuk menaruh barang berharga karena rumah tersebut akan menopang banyak aktivitas yayasan.
“Tahun 2024, Pak Idon meminta izin membangun brankas. Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul setelah penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, 14 juta dolar Singapura, 4,7 juta dolar Amerika Serikat, dan uang tunai Rp100 juta dari rumah di Sentul. Handika menegaskan seluruh barang bukti yang disita berada di bawah penguasaan dan kepemilikan kliennya, serta “sama sekali tidak berkaitan” dengan Febrie Adriansyah.
Meski begitu, klaim tersebut masih sebatas penjelasan dari pihak penasihat hukum Don Ritto. Aparat penegak hukum sebelumnya mengaitkan rumah di Sentul itu dengan rangkaian penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto.