Categories: News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ngomong ke Said Didu: Saya Belum Jadi Tersangka dan Akan Melawan

SulawesiPos.com – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah disebut menyatakan dirinya belum berstatus tersangka meski namanya sebelumnya diumumkan dalam pengusutan tiga perkara korupsi. Klaim itu muncul lewat cerita Said Didu pada Rabu, 15 Juli 2026, sekaligus dibarengi rencana perlawanan lewat praperadilan yang disebut akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut.

Versi itu muncul dalam tulisan Dahlan Iskan di Disway berjudul Febrie Loblobly.

Dahlan menulis ia mendapat cerita dari Said Didu, yang mengaku ditelepon langsung oleh Febrie. Dalam percakapan itu, Febrie disebut menyampaikan kalimat singkat, “Saya akan lawan.”

Menurut Said Didu, Febrie juga mengatakan masih bisa mempertanggungjawabkan seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Saat ditanya bentuk perlawanan yang akan ditempuh, Didu menyebut Febrie berencana menempuh praperadilan.

Poin yang paling menyita perhatian muncul ketika Didu menceritakan bahwa Febrie mengklaim dirinya belum berstatus tersangka.

Dalam tulisan itu, Dahlan mengutip penjelasan Didu bahwa Febrie menyebut penetapan tersangka tidak jadi dilakukan dan yang muncul ke publik hanya sebatas pengumuman.

Jika klaim itu benar dan benar-benar dibawa ke praperadilan, maka yang berpotensi diuji bukan hanya proses penetapan status hukum, tetapi juga legalitas penggeledahan yang sudah dilakukan dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.

Klaim Febrie Berbeda dengan Pernyataan Resmi Sebelumnya

Pernyataan versi Febrie itu berdiri kontras dengan keterangan yang lebih dulu muncul dari jalur resmi penegak hukum.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Plt Jampidsus sekaligus Jamwas Rudi Margono menyebut sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni seorang pihak swasta dan satu pihak berinisial F.

Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto, dalam tiga klaster perkara yang berkaitan dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Setelah itu, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pada perkembangan terbaru, pada Rabu, 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan pengusutan tiga klaster perkara tersebut.

Dalam tahap ini, Kejagung menyatakan belum ada tersangka baru dari sprindik yang baru diterbitkan, tetapi tidak menghapus fakta bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie sebelumnya sudah diumumkan saat perkara masih berada di tangan kepolisian.

Di titik itulah angle baru perkara ini mengeras. Di satu sisi, ada narasi resmi dari kepolisian dan pernyataan pejabat Kejagung yang sejak awal menyebut Febrie sudah berstatus tersangka.

Di sisi lain, muncul klaim dari Febrie melalui Said Didu bahwa dirinya justru belum pernah sah ditetapkan sebagai tersangka dan siap menggugat proses itu lewat praperadilan.

Selain soal status hukum Febrie, tulisan Dahlan Iskan juga menyorot Ronald Loblobly, Ketua Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi atau KOSMAK, sebagai pelapor yang sejak awal mendorong pengusutan perkara tersebut.

Laporan KOSMAK disebut sudah dilayangkan ke Mabes Polri sejak 12 Juni 2025 dan ikut menjadi salah satu pemicu perkembangan kasus yang kini menyita perhatian publik.

Hingga Rabu malam, belum ada penjelasan resmi baru dari Febrie sendiri di ruang publik terkait detail dasar klaim bahwa dirinya belum tersangka.

Namun jika langkah praperadilan benar-benar diajukan, sidang itu berpotensi menjadi arena pertama yang membuka secara lebih rinci apakah yang bermasalah adalah pengumuman status hukumnya, prosedur penetapan tersangka, atau legalitas tindakan penggeledahan yang lebih dulu dilakukan penyidik.

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: Said Didu Febrie Adriansyah Praperadilan Kejagung