Categories: News Hukum

Febrie dan Don Ritto Sama-sama Jadi Tersangka, tapi Baru Don yang Sudah Ditahan

SulawesiPos.com – Perkembangan terbaru kasus yang menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto menunjukkan dua hal penting sekaligus: keduanya kini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tetapi perlakuan hukumnya belum sama karena hingga Sabtu, 11 Juli 2026, Febrie belum ditahan, sedangkan Don Ritto sudah lebih dulu ditahan sejak Jumat, 10 Juli 2026.

Perbedaan status penahanan itu menjadi sorotan karena nama keduanya muncul dalam rangkaian perkara besar yang sedang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Dalam penjelasan resmi yang dikutip dari pemberitaan hari ini, aparat menyebut dua tersangka telah ditetapkan, yakni DR dan F atau FA, yang kemudian dikaitkan ke Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Keterangan yang paling tegas soal penahanan datang dari aparat yang menyebut Don Ritto sudah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan sebagai tahanan dalam update yang sama.

Dua Tersangka, Nasib Penahanan Berbeda

Situasi ini membuat perhatian publik terbelah pada dua lapis persoalan. Lapisan pertama adalah status hukum keduanya yang kini sama-sama naik ke tahap tersangka. Lapisan kedua adalah pertanyaan mengapa Don Ritto sudah ditahan lebih dulu, sementara Febrie belum.

Sampai Sabtu, 11 Juli 2026, belum ada penjelasan rinci yang diumumkan ke publik mengenai alasan perbedaan langkah penahanan tersebut. Aparat sejauh ini baru menegaskan status tersangka dan memastikan bahwa Don Ritto telah ditahan lebih dulu.

Di tengah perkembangan itu, Febrie juga telah mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada hari yang sama. Pengunduran diri itu memperkuat besarnya tekanan publik terhadap kasus yang kini bukan hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga dugaan pencucian uang dari perkara-perkara besar yang sedang ditelusuri.

Terkait Tiga Klaster Kasus Besar

Perkara yang menyeret Febrie dan Don Ritto disebut berkaitan dengan tiga klaster besar yang sedang ditangani aparat, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri, dan perkara lain yang ikut ditelusuri dalam pengembangan penyidikan.

Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik juga menemukan barang bukti bernilai sangat besar dari sejumlah lokasi berbeda. Dari rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp520 juta dan 133 ribu dolar Amerika Serikat. Sementara dari rumah di Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya, aparat menemukan 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Temuan besar itulah yang membuat kasus ini terus membesar, karena bukan hanya memperlihatkan perbedaan posisi hukum dua tersangka, tetapi juga memperluas pertanyaan publik mengenai asal-usul aset, aliran dana, dan peran masing-masing pihak dalam pusaran perkara yang sedang diusut.

Perkembangan Berjalan Cepat dalam Dua Hari

Jika ditarik ke kronologi singkat, Don Ritto sudah lebih dulu ditahan pada 10 Juli 2026. Sehari setelahnya, pada 11 Juli 2026, aparat menegaskan dua tersangka telah ditetapkan dan Febrie ikut dikaitkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, posisi perkara sampai Sabtu sore, 11 Juli 2026, dapat dibaca cukup jelas: Don Ritto sudah berstatus tersangka sekaligus tahanan, sedangkan Febrie sudah berstatus tersangka tetapi belum diumumkan ditahan. Perbedaan itulah yang kini menjadi salah satu fokus perhatian publik dalam perkembangan kasus ini.

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: TPPU Kortastipidkor Polri Febrie Adriansyah