Categories: News Hukum

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Tiga Klaster Kasus yang Menjerat Eks Jampidsus

SulawesiPos.com – Nama Febrie Adriansyah resmi masuk ke pusaran tersangka setelah konferensi pers Sabtu, 11 Juli 2026, menyebut dua orang telah ditetapkan dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dengan salah satu inisial yang dikaitkan ke eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu, sementara perkara yang menjeratnya ditelusuri dari tiga klaster besar: Asabri, pengadaan batu bara PLN, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Perkembangan ini menjadi babak baru yang paling menentukan dalam kasus yang sejak beberapa hari terakhir menyeret nama Febrie setelah rumah pribadinya di Sentul, Bogor, digeledah penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Bloomberg Technoz melaporkan Plt Jampidsus Rudi Margono mengatakan, “Sudah ditetapkan dua tersangka, pertama dari swasta berinisial DR dan saudara inisial F,” dalam konferensi pers pada Sabtu sore.

Dalam konferensi pers terpisah, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto juga menyatakan, “Pada satu titik, kami telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan hasil gelar perkara kami telah menetapkan dua tersangka.”

Dari dua keterangan itu, inisial FA atau F kemudian mengarah ke Febrie Adriansyah, sosok yang beberapa jam sebelumnya juga resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Apa Kasus yang Menjerat Febrie?

Perkara yang menyeret nama Febrie bukan berdiri di satu titik tunggal. Penyidik menelusurinya dari rangkaian dugaan korupsi dan pencucian uang yang saling berkaitan.

Berdasarkan penjelasan penyidik yang dikutip ANTARA, pengusutan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dengan kata lain, status tersangka yang kini diarahkan ke Febrie tidak dibangun hanya dari satu transaksi, melainkan dari dugaan aliran dan penyamaran aset yang ditelusuri dari beberapa perkara besar sekaligus.

Di tengah penyidikan itu, polisi sebelumnya telah menggeledah rumah di Sentul yang diakui Febrie sebagai kediaman pribadinya. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 dolar Singapura, selain dokumen dan telepon seluler.

Kronologi Bergerak Cepat dalam Sehari

Kasus ini bergerak cepat pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pada pagi hari, Kejaksaan Agung lebih dulu mengumumkan pengunduran diri Febrie dari kursi Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan keputusan itu diambil “untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum” seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri.

Namun pada siang hari, laporan ANTARA masih memuat keterangan bahwa penyidik “hingga kini belum menetapkan tersangka” dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU tersebut.

Situasi itu berubah pada sore hari setelah dua konferensi pers berbeda menyebut gelar perkara sudah menetapkan dua tersangka, yakni DR dan inisial F atau FA yang dikaitkan ke Febrie.

Perubahan status dalam rentang beberapa jam itulah yang membuat kasus ini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena nama besar yang terseret, tetapi juga karena perkara yang dibongkar berkaitan dengan korupsi dan dugaan pencucian uang dalam tiga klaster kasus kakap.

Andi As

Share
Published by
Andi As
Tags: Jampidsus TPPU Kortastipidkor Polri Febrie Adriansyah