Wamen Komdigi Ungkap Tantangan PP Tunas, Tiga dari Lima Anak Masih Palsukan Usia untuk Akses Medsos

SulawesiPos.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkap tantangan besar dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Salah satu masalah yang masih banyak ditemukan ialah praktik pemalsuan usia oleh anak saat membuat akun media sosial, yang disebut mencapai tiga dari lima anak.

Menurut Nezar, celah verifikasi usia membuat anak-anak tetap bisa masuk ke platform digital yang seharusnya dibatasi bagi kelompok umur tertentu. Kondisi itu dinilai berbahaya karena membuka peluang paparan konten dewasa, termasuk konten seksual, kekerasan, hingga materi lain yang tidak sesuai usia.

“Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka,” kata Nezar dalam forum diskusi mengenai ruang digital ramah anak di Jakarta Pusat.

Ia menegaskan platform digital tidak cukup hanya mengandalkan data tanggal lahir yang diisi pengguna. Pemerintah mendorong penyelenggara sistem elektronik mulai menerapkan teknologi pendeteksian usia berbasis perilaku atau age inferential, agar sistem dapat membaca pola konsumsi konten dan mengenali akun yang sebenarnya digunakan anak meski terdaftar sebagai akun dewasa.

BACA JUGA:  Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Penganiayaan, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Dengan pendekatan itu, akses terhadap konten berbahaya diharapkan bisa dibatasi secara otomatis. Nezar menyebut sejumlah platform global juga mulai menguji model serupa di beberapa wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Implementasi PP Tunas, lanjut dia, tidak boleh berhenti pada pemenuhan aturan administratif. Platform digital diminta menjadikan prinsip safety by design sebagai bagian dari desain layanan, sehingga perlindungan anak dibangun sejak awal dalam sistem, bukan dilakukan setelah risiko muncul.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari pelaku industri digital. Mereka menilai regulasi perlindungan anak penting, namun penerapannya tetap menuntut solusi teknologi yang proporsional agar mampu menyaring konten negatif tanpa menutup akses anak terhadap informasi dan manfaat edukasi dari internet.

PP Tunas menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperketat perlindungan anak di ruang digital, terutama di tengah tingginya penggunaan internet dan media sosial oleh kelompok usia muda.

BACA JUGA:  Kasus Daycare Little Aresha Terungkap, Kemen PPPA Ungkap 44 Persen Daycare Belum Berizin

SulawesiPos.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengungkap tantangan besar dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Salah satu masalah yang masih banyak ditemukan ialah praktik pemalsuan usia oleh anak saat membuat akun media sosial, yang disebut mencapai tiga dari lima anak.

Menurut Nezar, celah verifikasi usia membuat anak-anak tetap bisa masuk ke platform digital yang seharusnya dibatasi bagi kelompok umur tertentu. Kondisi itu dinilai berbahaya karena membuka peluang paparan konten dewasa, termasuk konten seksual, kekerasan, hingga materi lain yang tidak sesuai usia.

“Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka,” kata Nezar dalam forum diskusi mengenai ruang digital ramah anak di Jakarta Pusat.

Ia menegaskan platform digital tidak cukup hanya mengandalkan data tanggal lahir yang diisi pengguna. Pemerintah mendorong penyelenggara sistem elektronik mulai menerapkan teknologi pendeteksian usia berbasis perilaku atau age inferential, agar sistem dapat membaca pola konsumsi konten dan mengenali akun yang sebenarnya digunakan anak meski terdaftar sebagai akun dewasa.

BACA JUGA:  Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Berujung Penganiayaan, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Dengan pendekatan itu, akses terhadap konten berbahaya diharapkan bisa dibatasi secara otomatis. Nezar menyebut sejumlah platform global juga mulai menguji model serupa di beberapa wilayah sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Implementasi PP Tunas, lanjut dia, tidak boleh berhenti pada pemenuhan aturan administratif. Platform digital diminta menjadikan prinsip safety by design sebagai bagian dari desain layanan, sehingga perlindungan anak dibangun sejak awal dalam sistem, bukan dilakukan setelah risiko muncul.

Dukungan terhadap langkah tersebut juga datang dari pelaku industri digital. Mereka menilai regulasi perlindungan anak penting, namun penerapannya tetap menuntut solusi teknologi yang proporsional agar mampu menyaring konten negatif tanpa menutup akses anak terhadap informasi dan manfaat edukasi dari internet.

PP Tunas menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memperketat perlindungan anak di ruang digital, terutama di tengah tingginya penggunaan internet dan media sosial oleh kelompok usia muda.

BACA JUGA:  Kasus Daycare Little Aresha Terungkap, Kemen PPPA Ungkap 44 Persen Daycare Belum Berizin

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru