Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART Naik Penyidikan, Erin Dibayangi Ancaman Penjara

SulawesiPos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangga, Herawati, terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kenaikan status perkara itu disampaikan setelah pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tembusan dari penyidik. Dengan status baru ini, proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masuk ke tahap yang lebih lanjut.

Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengatakan peningkatan status itu menunjukkan penyidik menilai bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan.

“Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor,” kata Deolipa.

Deolipa juga menyinggung ancaman pidana yang berpotensi menjerat terlapor dalam perkara tersebut. Meski begitu, ia menilai keputusan soal penahanan tetap berada di tangan penyidik yang menangani kasus ini.

“Ah ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama itu. Kan nggak perlu ditahan kan, biasanya kan gitu. Tapi tergantung juga, tergantung dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana,” ujarnya.

BACA JUGA:  Anak Bupati Jeneponto Dilaporkan Dugaan Penganiayaan di Makassar, Terlapor Klaim Bela Diri

BAP Pelapor Akan Disesuaikan

Di sisi lain, Herawati tidak hadir saat pengambilan SPDP di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Deolipa, seluruh proses administrasi sementara diwakilkan oleh tim kuasa hukum karena belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor.

Setelah perkara masuk ke tahap penyidikan, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor disebut perlu disesuaikan menjadi BAP penyidikan atau pro justitia.

Langkah itu menjadi bagian dari proses lanjutan sebelum penyidik memanggil pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan berikutnya.

Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan mantan ART Erin bergulir dalam beberapa bulan terakhir. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan terkait perkara tersebut.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangga, Herawati, terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kenaikan status perkara itu disampaikan setelah pihak pelapor menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tembusan dari penyidik. Dengan status baru ini, proses hukum kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masuk ke tahap yang lebih lanjut.

Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengatakan peningkatan status itu menunjukkan penyidik menilai bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk membawa perkara ke tahap penyidikan.

“Perkaranya sudah naik ke penyidikan. Kami dipanggil untuk menerima surat SPDP sebagai tembusan kepada pelapor,” kata Deolipa.

Deolipa juga menyinggung ancaman pidana yang berpotensi menjerat terlapor dalam perkara tersebut. Meski begitu, ia menilai keputusan soal penahanan tetap berada di tangan penyidik yang menangani kasus ini.

“Ah ini kan penganiayaan ringan. 2 tahun, 3 tahun, itu paling lama itu. Kan nggak perlu ditahan kan, biasanya kan gitu. Tapi tergantung juga, tergantung dari penyidik nanti memprosesnya bagaimana,” ujarnya.

BACA JUGA:  Diperiksa Perdana, Mantan ART Laporkan Dugaan Penganiayaan Erin Taulany ke Polisi

BAP Pelapor Akan Disesuaikan

Di sisi lain, Herawati tidak hadir saat pengambilan SPDP di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Deolipa, seluruh proses administrasi sementara diwakilkan oleh tim kuasa hukum karena belum ada agenda pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor.

Setelah perkara masuk ke tahap penyidikan, dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor disebut perlu disesuaikan menjadi BAP penyidikan atau pro justitia.

Langkah itu menjadi bagian dari proses lanjutan sebelum penyidik memanggil pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan berikutnya.

Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan mantan ART Erin bergulir dalam beberapa bulan terakhir. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan terkait perkara tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru