SulawesiPos.com – Roy Suryo dan dr Tifa akan menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa, dengan tersangka dan barang bukti diserahkan dari Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin lebih dulu menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari rangkaian proses hukum menuju tahap pelimpahan.
“Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.
Iman menambahkan, penyidik berkewajiban memastikan kehadiran tersangka serta kondisi kesehatan jasmani dan rohani sebelum proses tahap II dilakukan.
“Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan mengonfirmasi kembali keberadaan tersangka dan barang bukti dalam proses tersebut.
“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iman menyatakan seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan tetap membuka ruang kontrol hukum bagi para tersangka.
“Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa telah dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Minggu malam.
“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujar Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6/2026).
Menurut Budi, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka. Ia memastikan pelimpahan tahap II akan dilakukan pada pagi hari.
“Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi persyaratan hukum.
“Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Budi Hermanto.


