SulawesiPos.com – Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menilai penetapan tiga petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka menjadi indikator adanya persoalan mendasar dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul, mengatakan kasus yang menjerat para pejabat tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata.
Menurutnya, sejak awal program MBG dirancang dengan sejumlah celah yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pejabat BGN baru menyentuh lapisan permukaan, sementara persoalan utama berada pada sistem yang dinilai rentan disalahgunakan.
“Ketika sistemnya rapuh, diskresi dan kesempatan membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan korupsi,” kata Jilul kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Empat Titik Rawan Korupsi dalam Program MBG
MTI mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan utama yang membuat program MBG rentan terhadap praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Persoalan tersebut meliputi kewenangan yang terlalu luas dalam pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), lemahnya pengaturan kepemilikan yayasan, tumpang tindih fungsi pengawas dan pelaksana, serta rantai pasok yang dinilai membuka peluang praktik rente.
Selain itu, MTI menyoroti dugaan keterlibatan yayasan yang memiliki afiliasi dengan partai politik, unsur militer, maupun aparat penegak hukum dalam pengelolaan program.
Menurut Jilul, kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dan mengurangi akuntabilitas publik dalam penggunaan anggaran negara.
Ia menilai pembatasan jumlah dapur yang dapat dikelola satu yayasan tidak akan efektif apabila pemerintah tidak membuka informasi mengenai pihak yang sesungguhnya mengendalikan yayasan tersebut.
“Pertanyaan utama yang harus dijawab adalah siapa yang paling diuntungkan dari anggaran besar MBG yang disebut mencapai Rp 268 triliun?” tegasnya.
CELIOS Soroti Efektivitas dan Transparansi Anggaran
Kritik serupa disampaikan peneliti CELIOS, Jaya Darmawan. Ia mengatakan berbagai masukan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil sebenarnya telah disampaikan sejak pertengahan 2024 sebelum program dijalankan secara luas.
Namun, menurutnya, berbagai peringatan tersebut tidak memperoleh perhatian yang memadai dari pemerintah.
“MBG tidak benar-benar gratis karena bersumber dari APBN dan pajak publik. Karena itu publik berhak menuntut audit total dan desain berbasis bukti,” ujar Jaya.
CELIOS mencatat tingkat inclusion error program MBG mencapai 34,2 persen. Selain itu, lembaga tersebut memperkirakan opportunity cost akibat pengalihan anggaran kesehatan mencapai sekitar Rp8,4 triliun.
CELIOS juga mengkritik adanya pengecualian terhadap 15 yayasan dari penelusuran profil dan transaksi keuangan oleh PPATK karena dinilai menciptakan perlakuan yang tidak setara.
CISDI Ungkap Ribuan Kasus Keracunan Diduga Terkait MBG
Dari aspek kesehatan masyarakat, Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih mengungkapkan hingga April 2026 terdapat lebih dari 33 ribu kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, angka tersebut kemungkinan belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih terdapat potensi kasus yang belum terlaporkan.
Diah juga mengkritik penggunaan istilah “kejadian menonjol” dalam Peraturan Presiden terkait MBG. Ia menilai terminologi tersebut berpotensi mengaburkan pendekatan epidemiologi dan menghambat respons kebijakan yang seharusnya dilakukan secara cepat.
Berdasarkan survei CISDI terhadap 1.624 anak, sekitar 35 persen responden tidak menghabiskan makanan yang diterima. Persentase yang hampir sama juga mengaku enggan mengonsumsi makanan karena pernah menerima makanan yang rusak, basi, atau belum matang.
“Pergantian pimpinan BGN tidak cukup. Organisasi BGN dan operasi MBG harus ditransformasi, dan apabila tidak dapat diperbaiki, program tidak seharusnya dilanjutkan dalam format sekarang,” pungkasnya.


