SulawesiPos.com — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang baru diterbitkan pemerintah.
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai substansi aturan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan devisa negara dan memberantas praktik under invoicing dalam perdagangan ekspor.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang justru berpotensi menimbulkan bentuk baru ketidaktransparanan dalam tata kelola ekspor.
“Bagaimana tidak, terdapat banyak kejanggalan sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi pembentukan harga ekspor dan dampaknya terhadap petani sawit,” tegas Darto kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Darto menyoroti tiga aspek yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, yakni kewenangan BUMN dalam menentukan harga, mekanisme pengecualian melalui kontrak dengan pemerintah, serta peluang pengambilan margin oleh BUMN ekspor.
Menurut Darto, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan bahwa pembentukan sistem ekspor melalui negara bertujuan menekan praktik under invoicing yang selama ini diduga mengurangi potensi penerimaan devisa negara.
Namun, ia mempertanyakan mengapa aturan tersebut belum mengatur secara rinci mekanisme transparansi pembentukan harga ekspor.
“Jika tujuan kebijakan itu adalah mencegah under invoicing, maka seharusnya mekanisme pembentukan harga menjadi lebih transparan,” ujar Mansuetus.
POPSI menilai transparansi menjadi faktor penting agar tujuan kebijakan dapat diukur dan diawasi secara objektif oleh publik maupun pelaku usaha.
Kekhawatiran lain muncul dari ketentuan Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2026 yang memberikan pengecualian terhadap kewajiban ekspor melalui BUMN bagi pelaku usaha tertentu yang memiliki perjanjian dengan pemerintah.
Menurut Darto, mekanisme pengecualian yang diputuskan melalui rapat koordinasi kementerian berpotensi membuka ruang lobi dan menciptakan ketidakpastian dalam dunia usaha.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kriteria dan mekanisme pemberian pengecualian agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan yang berbeda antar pelaku usaha.
Tambahan Devisa dan Manfaat Kebijakan Dinilai Belum Jelas
POPSI juga mempertanyakan target tambahan devisa yang ingin dicapai melalui skema ekspor satu pintu tersebut.
Menurut organisasi petani sawit itu, PP tidak menjelaskan secara terukur berapa peningkatan devisa yang diharapkan maupun bagaimana mekanisme pencapaiannya.
Darto menegaskan bahwa margin yang diperoleh BUMN ekspor tidak serta merta dapat disamakan dengan tambahan devisa negara.
Karena itu, pemerintah diminta menyampaikan indikator keberhasilan kebijakan beserta manfaat yang akan diterima masyarakat, termasuk petani sawit sebagai bagian dari rantai produksi.
Petani Khawatir Harga TBS Tertekan
POPSI mengingatkan bahwa setiap tambahan biaya dalam rantai perdagangan ekspor umumnya akan diteruskan ke tingkat bawah hingga berdampak pada harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani.
Jika margin yang diambil BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan sawit, maka petani dikhawatirkan menjadi pihak yang paling terdampak.
“Apabila margin yang diambil oleh BUMN ekspor menjadi komponen biaya baru dalam perdagangan, maka risiko terbesar justru dapat ditanggung oleh petani melalui penurunan harga TBS. Karena itu pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan beban tambahan bagi petani sawit,” tegasnya.
Untuk itu, POPSI mendesak pemerintah membuka secara transparan mekanisme pembentukan harga, sistem pengawasan, serta skema perlindungan petani sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh.


