SulawesiPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, langkah tersebut penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan sekaligus mengungkap pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.
”KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA. Apabila KPK menggunakan pasal pencucian uang, maka akan ada potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan dapat menjadi pelaku pasif,” kata Wana Alamsyah, Sabtu (6/6/2026).
ICW juga meminta KPK tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan, melainkan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019.
Temuan PPATK Perlu Didalami
Wana menilai pengusutan perkara perlu dikaitkan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana mencurigakan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Berdasarkan data yang diungkap PPATK, terdapat transaksi mencurigakan pada puluhan rekening milik pegawai Imigrasi dengan nilai yang cukup besar.
”Terdapat aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp 366,7 miliar,” ucap Wana.
Selain itu, ICW menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk mendeteksi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.
Menurut ICW, terdapat kenaikan harta kekayaan sebesar Rp5 miliar yang dilaporkan oleh Silmy Karim dalam periode 2024 hingga 2025 yang perlu mendapat perhatian dalam proses penyidikan.
ICW menilai kasus yang menyeret Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi menunjukkan bahwa praktik pemerasan dalam pelayanan publik masih terjadi dan bahkan telah berlangsung secara terstruktur.
Menurut Wana, pola yang kerap ditemukan dalam praktik tersebut adalah mempersulit proses perizinan, memperlambat pelayanan, hingga menciptakan hambatan administratif agar pemohon terdorong memberikan pembayaran ilegal.
”Diantaranya mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, atau memfabrikasi hambatan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal. Hal ini menandakan kegagalan pemerintah dalam memperbaiki sistem perizinan di Indonesia,” jelasnya.
ICW menilai kasus tersebut menjadi indikator bahwa reformasi birokrasi pada sektor perizinan masih menghadapi tantangan serius.
Soroti Kinerja Pengawasan Internal Kementerian Imipas
Selain mendorong pengembangan perkara, ICW juga mempertanyakan efektivitas pengawasan internal yang dijalankan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.
Lembaga antikorupsi tersebut menilai dugaan praktik pemerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun seharusnya dapat terdeteksi lebih awal melalui mekanisme audit dan pengawasan internal.
Karena itu, ICW meminta KPK turut memeriksa jajaran Inspektorat guna mengetahui apakah dugaan penyimpangan tersebut tidak terdeteksi atau justru telah ditemukan tetapi tidak ditindaklanjuti.
”Oleh sebab itu, KPK juga penting untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan mengapa hal tersebut tidak ditemukan atau ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” ucap dia.
Menurut ICW, terungkapnya dugaan korupsi dalam layanan izin tinggal WNA harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan nasional.
Evaluasi tersebut tidak hanya terbatas pada sektor keimigrasian, tetapi juga mencakup berbagai layanan perizinan lain yang berpotensi memiliki pola penyimpangan serupa.
ICW mengingatkan bahwa tanpa pembenahan sistem pengawasan dan tata kelola perizinan, praktik korupsi yang sama berisiko terus berulang di berbagai sektor pelayanan publik.

