Jokowi Bela Nadiem Makarim: Orang Baik, Tapi Proses Hukum Harus Dihormati

SulawesiPos.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan tanggapan terkait proses hukum yang tengah dihadapi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jokowi menyatakan mengenal Nadiem sebagai pribadi yang baik selama menjadi bagian dari Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024.

“Ya, yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik,” kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Jokowi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Nadiem harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia memilih menghormati proses yang tengah berlangsung daripada memberikan penilaian lebih jauh.

“Ya, itu proses hukum,” ucapnya.

Mantan kepala negara tersebut juga menanggapi soal namanya yang kerap disebut dalam persidangan, khususnya terkait program pengadaan laptop Chromebook yang menjadi bagian dari agenda digitalisasi pendidikan nasional.

Menurut Jokowi, kebijakan dan program strategis kementerian pada dasarnya merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah yang ditetapkan Presiden.

BACA JUGA:  Pengamat Politik: Tahun 2026 Jadi Momentum Prabowo Keluar dari Bayang-bayang Rezim Lama

“Ya, semua kebijakan, semua program, memang semuanya dari Presiden,” imbuhnya.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Sementara itu, Nadiem menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Mendikbudristek tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang dianggap berasal dari harta kekayaan tidak sah terkait perkara tersebut. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset terdakwa dapat disita dan dilelang negara.

Apabila nilai aset tidak mencukupi, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.

Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Makarim Dicecar di Sidang Korupsi Chromebook

SulawesiPos.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan tanggapan terkait proses hukum yang tengah dihadapi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Jokowi menyatakan mengenal Nadiem sebagai pribadi yang baik selama menjadi bagian dari Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024.

“Ya, yang saya tahu, Menteri Nadiem Makarim orang baik,” kata Jokowi.

Meski demikian, Jokowi tidak memberikan komentar lebih jauh terkait substansi perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Jokowi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Nadiem harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia memilih menghormati proses yang tengah berlangsung daripada memberikan penilaian lebih jauh.

“Ya, itu proses hukum,” ucapnya.

Mantan kepala negara tersebut juga menanggapi soal namanya yang kerap disebut dalam persidangan, khususnya terkait program pengadaan laptop Chromebook yang menjadi bagian dari agenda digitalisasi pendidikan nasional.

Menurut Jokowi, kebijakan dan program strategis kementerian pada dasarnya merupakan bagian dari arah kebijakan pemerintah yang ditetapkan Presiden.

BACA JUGA:  Jadi Saksi Mahkota, Nadiem Makarim Dicecar di Sidang Korupsi Chromebook

“Ya, semua kebijakan, semua program, memang semuanya dari Presiden,” imbuhnya.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Sementara itu, Nadiem menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Mendikbudristek tersebut dengan pidana penjara selama 18 tahun setelah dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun yang dianggap berasal dari harta kekayaan tidak sah terkait perkara tersebut. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset terdakwa dapat disita dan dilelang negara.

Apabila nilai aset tidak mencukupi, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.

Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Nadiem Sebut Kesaksian Guru Patahkan Dakwaan, Chromebook Dinilai Tetap Efektif

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru