Kejagung Bongkar Dugaan Jual Beli Titik SPPG Program MBG, Tiga Eks Petinggi BGN Jadi Tersangka

SulawesiPos.com – Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu temuan utama yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen Lodewijk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sandjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penentuan mitra pengelola dapur SPPG yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program MBG.

“Seharusnya program MBG dikelola yayasan pada setiap sekolah, tetapi yayasan yang seharusnya dikelola setiap sekolah ternyata digunakan sebagai sarana kejahatan,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).

Diduga Ada Pengaturan Penunjukan Mitra SPPG

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka diduga memperoleh kemudahan untuk menjadi mitra SPPG.

BACA JUGA:  Pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana, KSP Dudung Ungkap Dugaan Jual Beli Dapur MBG

Padahal, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang seharusnya menjadi dasar seleksi.

Penyidik menduga proses penetapan titik-titik SPPG tidak berjalan secara terbuka dan profesional.

Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat tertentu tetap mendapatkan akses mengelola dapur MBG melalui intervensi jabatan dan kewenangan.

Menurut Kejagung, praktik tersebut telah berlangsung sejak fase awal implementasi Program Makan Bergizi Gratis.

Akibatnya, kesempatan bagi yayasan lain yang memenuhi syarat diduga menjadi terbatas karena adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu.

Dari pengelolaan titik SPPG tersebut, yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh keuntungan dan insentif bernilai besar setiap harinya.

Pengadaan Barang Diduga Ikut Bermasalah

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi masalah dalam sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Beberapa pengadaan yang tengah ditelusuri, salah satunya puluhan ribu unit motor listrik dengan nilai mencapai satu triliun rupiah.

Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga serta ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah barang yang dibeli.

BACA JUGA:  Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG

Pengadaan yang menjadi perhatian penyidik mencakup ribuan unit peralatan elektronik, perangkat digital, hingga perlengkapan penunjang lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Tak lama berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tiga mantan petinggi lembaga tersebut sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, proses penunjukan mitra SPPG, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

SulawesiPos.com – Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu temuan utama yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen Lodewijk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Irjen (Purn) Sony Sandjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses penentuan mitra pengelola dapur SPPG yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program MBG.

“Seharusnya program MBG dikelola yayasan pada setiap sekolah, tetapi yayasan yang seharusnya dikelola setiap sekolah ternyata digunakan sebagai sarana kejahatan,” ungkapnya, Rabu (3/6/2026).

Diduga Ada Pengaturan Penunjukan Mitra SPPG

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka diduga memperoleh kemudahan untuk menjadi mitra SPPG.

BACA JUGA:  Yayasan Terafiliasi Dadan Cs Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah per Hari

Padahal, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang seharusnya menjadi dasar seleksi.

Penyidik menduga proses penetapan titik-titik SPPG tidak berjalan secara terbuka dan profesional.

Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat tertentu tetap mendapatkan akses mengelola dapur MBG melalui intervensi jabatan dan kewenangan.

Menurut Kejagung, praktik tersebut telah berlangsung sejak fase awal implementasi Program Makan Bergizi Gratis.

Akibatnya, kesempatan bagi yayasan lain yang memenuhi syarat diduga menjadi terbatas karena adanya perlakuan khusus terhadap pihak-pihak tertentu.

Dari pengelolaan titik SPPG tersebut, yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka disebut memperoleh keuntungan dan insentif bernilai besar setiap harinya.

Pengadaan Barang Diduga Ikut Bermasalah

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi masalah dalam sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Beberapa pengadaan yang tengah ditelusuri, salah satunya puluhan ribu unit motor listrik dengan nilai mencapai satu triliun rupiah.

Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga serta ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah barang yang dibeli.

BACA JUGA:  Empat Pengadaan Bermasalah di Kasus MBG, Dari Motor Listrik hingga Sepatu Diduga Dimark-Up oleh Dadan Cs

Pengadaan yang menjadi perhatian penyidik mencakup ribuan unit peralatan elektronik, perangkat digital, hingga perlengkapan penunjang lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN.

Tak lama berselang, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tiga mantan petinggi lembaga tersebut sebagai tersangka.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, proses penunjukan mitra SPPG, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru