Sahroni Bongkar Penipuan Berkedok KPK, Serahkan Rp300 Juta demi Jebak Pelaku

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap perannya dalam membantu aparat membongkar kasus penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini bermula ketika ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK dan meminta uang hingga Rp300 juta.

“Yang ingin saya sampaikan langsung, ini berawal dari permintaan seseorang yang mengatasnamakan tim KPK dengan jumlah uang Rp300.000.000,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Ia mengaku sempat menunda permintaan tersebut karena merasa janggal, terlebih pelaku terus mendesak agar uang segera diserahkan.

Untuk memastikan kebenarannya, Sahroni langsung mengonfirmasi ke pihak internal KPK.

“Saya menyampaikan hal ini ke pihak pembinaan KPK untuk memastikan, apakah benar ada permintaan tersebut. Dari sana disampaikan bahwa itu tidak benar. Saya langsung bilang, ‘Tangkap saja kalau begini tidak benar,'” katanya.

Strategi Penjebakan Libatkan KPK dan Polda Metro Jaya

Setelah dipastikan sebagai modus penipuan, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA: 
Menag Nasaruddin Umar Bantah Gratifikasi Jet Pribadi, Sebut Itu Fasilitas dari Keluarga

Dalam proses tersebut, Sahroni diminta bekerja sama dengan menyerahkan uang sebagai bagian dari strategi penangkapan pelaku.

“Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta untuk memberikan uang tersebut, bukan sebagai pembayaran, tetapi untuk memastikan siapa yang menerima,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama komunikasi berlangsung, pelaku tidak pernah membicarakan perkara hukum tertentu.

“Si Ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada, pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK,” katanya.

Sahroni juga mengonfirmasi bahwa dirinya sempat memberikan uang tersebut secara sengaja demi mendukung pengungkapan kasus.

“Jadi, memang saya mendukung agar orang-orang seperti ini diberantas,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap, Gunakan Atribut KPK Palsu

Pelaku bahkan sempat datang langsung ke Gedung DPR RI dan menemui korban di ruang tunggu pimpinan sebelum akhirnya diamankan bersama pihak lain yang terlibat.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap sejumlah pelaku, termasuk seorang perempuan berinisial TH (48) yang diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban. Total empat orang KPK gadungan diamankan dalam kasus ini.

BACA JUGA: 
Dunia Peradilan Masih Rawan Korupsi, Ini Rekomendasi yang Perlu Diperbaiki Menurut KPK

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, serta berbagai atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK.

Polisi juga mengungkap adanya ancaman yang sempat dilayangkan pelaku kepada Sahroni, meski belum dirinci lebih lanjut.

Sahroni menilai modus penipuan ini sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Ini bahaya, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi dan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman aparat dengan jeratan pasal penipuan sesuai KUHP guna memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap perannya dalam membantu aparat membongkar kasus penipuan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini bermula ketika ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK dan meminta uang hingga Rp300 juta.

“Yang ingin saya sampaikan langsung, ini berawal dari permintaan seseorang yang mengatasnamakan tim KPK dengan jumlah uang Rp300.000.000,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Ia mengaku sempat menunda permintaan tersebut karena merasa janggal, terlebih pelaku terus mendesak agar uang segera diserahkan.

Untuk memastikan kebenarannya, Sahroni langsung mengonfirmasi ke pihak internal KPK.

“Saya menyampaikan hal ini ke pihak pembinaan KPK untuk memastikan, apakah benar ada permintaan tersebut. Dari sana disampaikan bahwa itu tidak benar. Saya langsung bilang, ‘Tangkap saja kalau begini tidak benar,'” katanya.

Strategi Penjebakan Libatkan KPK dan Polda Metro Jaya

Setelah dipastikan sebagai modus penipuan, KPK berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA: 
KPK Panggil Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto, Bakal Reuni dengan Anak di Penjara?

Dalam proses tersebut, Sahroni diminta bekerja sama dengan menyerahkan uang sebagai bagian dari strategi penangkapan pelaku.

“Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta untuk memberikan uang tersebut, bukan sebagai pembayaran, tetapi untuk memastikan siapa yang menerima,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa selama komunikasi berlangsung, pelaku tidak pernah membicarakan perkara hukum tertentu.

“Si Ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada, pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK,” katanya.

Sahroni juga mengonfirmasi bahwa dirinya sempat memberikan uang tersebut secara sengaja demi mendukung pengungkapan kasus.

“Jadi, memang saya mendukung agar orang-orang seperti ini diberantas,” ujarnya.

Pelaku Ditangkap, Gunakan Atribut KPK Palsu

Pelaku bahkan sempat datang langsung ke Gedung DPR RI dan menemui korban di ruang tunggu pimpinan sebelum akhirnya diamankan bersama pihak lain yang terlibat.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap sejumlah pelaku, termasuk seorang perempuan berinisial TH (48) yang diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban. Total empat orang KPK gadungan diamankan dalam kasus ini.

BACA JUGA: 
KPK Periksa ASN Pajak dan Lima Pegawai Swasta Terkait Kasus Suap KPP Jakarta Utara

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, serta berbagai atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK.

Polisi juga mengungkap adanya ancaman yang sempat dilayangkan pelaku kepada Sahroni, meski belum dirinci lebih lanjut.

Sahroni menilai modus penipuan ini sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Ini bahaya, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi dan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman aparat dengan jeratan pasal penipuan sesuai KUHP guna memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru