Pasca OTT Bupati, 12 Pejabat Tulungagung Dibawa ke Surabaya Jalani Pemeriksaan Lanjutan

SulawesiPos.com – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, KPK terus mengembangkan penanganan perkara.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memindahkan sejumlah pejabat daerah ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak 12 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026) pagi sekitar pukul 06.33 WIB.

Mereka diangkut menggunakan bus dengan pengawalan aparat kepolisian menuju lokasi pemeriksaan berikutnya.

Sebelum diberangkatkan, para pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan awal yang berlangsung sekitar 12 jam sejak Jumat (10/4/2026) petang.

Pemeriksaan itu dilakukan tak lama setelah OTT digelar di wilayah Tulungagung.

Belasan pejabat yang dibawa terdiri dari berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala bagian, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga ajudan kepala daerah dan anggota legislatif.

Sementara itu, beberapa pejabat lain yang sebelumnya ikut diperiksa tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya dan telah dipulangkan.

Selain memeriksa para pejabat, penyidik juga melakukan penelusuran ke sejumlah titik, termasuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.

BACA JUGA: 
KPK OTT di Cilacap, 27 Orang Diamankan Termasuk Bupati Syamsul Auliya Rachman

Adapun 12 pejabat yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan meliputi:

  1. Kabag Kesra Makrus Manan
  2. Kabag Pemerintahan Arif Efendi
  3. Kabag Umum Yulius Rama Isworo
  4. Kabag Prokopim Aris Wahyudiono
  5. Kepala Satpol PP Tulungagung Hartono
  6. Kepala Dinas Pertanian Tulungagung Suyanto
  7. Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hari
  8. Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto
  9. Kepala Dinas PUPR Tulungagung Erwin
  10. Anggota DPRD Tulungagung Jatmiko (adik kandung Garut Sunu Wibowo)
  11. Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal
  12. Staf Pemkab Tulungagung Oki

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara detail konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses pemeriksaan dipastikan masih terus berjalan untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

SulawesiPos.com – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, KPK terus mengembangkan penanganan perkara.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memindahkan sejumlah pejabat daerah ke Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebanyak 12 orang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung diberangkatkan dari Mapolres Tulungagung pada Sabtu (11/4/2026) pagi sekitar pukul 06.33 WIB.

Mereka diangkut menggunakan bus dengan pengawalan aparat kepolisian menuju lokasi pemeriksaan berikutnya.

Sebelum diberangkatkan, para pejabat tersebut telah menjalani pemeriksaan awal yang berlangsung sekitar 12 jam sejak Jumat (10/4/2026) petang.

Pemeriksaan itu dilakukan tak lama setelah OTT digelar di wilayah Tulungagung.

Belasan pejabat yang dibawa terdiri dari berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala bagian, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga ajudan kepala daerah dan anggota legislatif.

Sementara itu, beberapa pejabat lain yang sebelumnya ikut diperiksa tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya dan telah dipulangkan.

Selain memeriksa para pejabat, penyidik juga melakukan penelusuran ke sejumlah titik, termasuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung.

BACA JUGA: 
Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Adapun 12 pejabat yang dibawa untuk pemeriksaan lanjutan meliputi:

  1. Kabag Kesra Makrus Manan
  2. Kabag Pemerintahan Arif Efendi
  3. Kabag Umum Yulius Rama Isworo
  4. Kabag Prokopim Aris Wahyudiono
  5. Kepala Satpol PP Tulungagung Hartono
  6. Kepala Dinas Pertanian Tulungagung Suyanto
  7. Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hari
  8. Kepala Bakesbangpol Tulungagung Agus Prijanto
  9. Kepala Dinas PUPR Tulungagung Erwin
  10. Anggota DPRD Tulungagung Jatmiko (adik kandung Garut Sunu Wibowo)
  11. Ajudan Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal
  12. Staf Pemkab Tulungagung Oki

Hingga kini, KPK belum mengungkap secara detail konstruksi perkara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, proses pemeriksaan dipastikan masih terus berjalan untuk mengurai dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru