Bersembunyi di Balik Kata Diduga dan Dugaan

Oleh: Mustamin Raga

Anggota Dewan Pembaca Sulawesipos.com

SulawesiPos.com – Ada satu kata yang kini terasa seperti selimut tebal bagi sebagian jurnalis, yakni kata “diduga” dan satu lagi yang bahkan lebih halus, lebih licin, yakni “dugaan.” Kata-kata itu, pada mulanya, adalah pagar etika. Penjaga kehati-hatian. Pengingat bahwa kebenaran belum selesai diuji. Namun hari ini, di tangan yang keliru, ia menjelma menjadi pisau. Menusuk perlahan, tanpa harus mengaku sebagai pelaku.

Kita sedang hidup di zaman serba ingin cepat lalu mengabaikan kedalaman.  Ketika menjadi yang paling pertama lebih penting daripada menjadi yang paling benar. Dalam kegaduhan itu, lahirlah satu praktek yang diam-diam merusak, yakni  framing tanpa tanggung jawab.

Seseorang disebut “diduga terlibat,” namanya ditulis terang-benderang, fotonya dipajang tanpa ampun, lalu publik yang lapar sensasi mengunyahnya mentah-mentah. Padahal, dalam disiplin jurnalistik, kata “diduga” bukanlah tiket bebas dosa. Ia justru penanda bahwa berita itu belum final, bahwa jurnalis wajib bekerja lebih keras, lebih hati-hati, dan lebih adil.

Namun apa yang terjadi?

“Diduga” dipakai sebagai tameng hukum, bukan sebagai komitmen etika.

BACA JUGA: 
Pertemuan Saudagar Bugis Makassar: Panggung Megah, Rakyat Menunggu

Mari kita masuk ke wilayah teori, agar kritik ini tidak sekadar menjadi jeritan keras tapi tak terdengar.

Dalam Teori Tanggung Jawab Sosial Pers (Social Responsibility Theory), media tidak hanya dituntut untuk bebas, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Kebebasan tanpa tanggung jawab adalah kebebasan yang cacat. Dan ketika sebuah media menulis “diduga” tanpa verifikasi mendalam, tanpa konfirmasi berimbang,

maka ia telah melanggar prinsip dasar ini. Pers tidak lagi menjadi penyampai kebenaran, tetapi berubah menjadi penggiring persepsi.

Lalu kita kenal Kode Etik Jurnalistik, yang secara tegas menuntut akurat berimbang dan tidak beritikad buruk. Di dalamnya terkandung prinsip cover both sides, bahwa setiap pihak berhak didengar.

Namun dalam praktik yang menyimpang, yang terjadi justru sebaliknya.  Satu suara diperbesar, suara lain diperkecil, bahkan dihilangkan. Dan kata “diduga” menjadi jembatan licik untuk menyajikan tuduhan tanpa harus membuktikan.

Ada pula konsep Trial by the Press, di mana media bertindak seolah-olah sebagai pengadilan. Vonis dijatuhkan sebelum hakim bicara. Opini publik dibentuk sebelum fakta diuji. Dan sekali nama seseorang terlanjur tercoreng, maka klarifikasi di kemudian hari hanya akan menjadi catatan kecil di sudut halaman.  Tak pernah sekuat tuduhan pertama. Inilah ironi paling kecut, yakni berita koreksi tidak pernah seviral berita tuduhan.

BACA JUGA: 
Putusan MK: Forum Dewan Pers Harus Didahulukan, Pidana Jadi Opsi Terakhir untuk Wartawan

Dalam perspektif Framing Theory, media tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi membingkai realitas. Pilihan kata, sudut pandang, judul, bahkan urutan paragraf semuanya membentuk persepsi.

Ketika kata “diduga” diletakkan di judul besar, lalu diikuti narasi yang seolah-olah sudah pasti, maka yang tertanam di benak publik bukanlah keraguan, melainkan keyakinan terselubung.

Kata “Diduga” hanya formalitas. Isi beritanya adalah vonis. Lebih jauh lagi, kita bisa melihatnya melalui Agenda Setting Theory. Media tidak selalu menentukan apa yang harus kita pikirkan, tetapi sangat menentukan apa yang kita pikirkan tentang sesuatu.

Ketika sebuah nama terus-menerus dikaitkan dengan kata “diduga,” diulang dalam berbagai berita, disorot dalam berbagai sudut, maka publik perlahan menerima satu kesimpulan: “Kalau sering diberitakan, pasti ada benarnya”.Padahal bisa jadi, yang ada hanyalah pengulangan, bukan pembuktian.

Di sinilah letak persoalan moralnya. Jurnalisme bukan sekadar profesi. Ia adalah amanah. Dan setiap kata yang ditulis adalah jejak yang tak bisa ditarik kembali. Ketika seorang jurnalis menulis tanpa kehati-hatian, ia tidak hanya menyusun kalimat, ia sedang menyusun kemungkinan kehancuran seseorang.

BACA JUGA: 
Daeng Lewa, Ironi dari Tanah Kaya yang Tak Menghidupi

Reputasi yang dibangun puluhan tahun bisa runtuh dalam satu judul berita. Dan yang lebih memilukan keruntuhan itu seringkali terjadi bukan karena kesalahan nyata, tetapi karena kata “dugaan” yang diperlakukan seperti kepastian.

Maka pertanyaannya bukan lagi soal boleh atau tidak menggunakan kata “diduga.” Pertanyaannya adalah apakah kita masih punya hati nurani saat menggunakannya?

Apakah kita benar-benar sedang berhati-hati, atau hanya sedang berlindung di balik celah hukum?

Apakah kita sedang mencari kebenaran, atau sekadar memenuhi pesanan, atau sedang mengejar sensasi, dan perhatian?

Jurnalisme yang sehat tidak takut lambat. Ia takut salah. Jurnalisme yang bermartabat tidak tergoda untuk menghakimi. Ia memilih untuk memahami.

Dan jurnalisme yang beretika tidak akan pernah bersembunyi di balik kata “diduga” untuk melukai seseorang tanpa tanggung jawab. Karena  yang sedang  dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas media, tetapi juga kemanusiaan para jurnalis di balik media.

Beringin, 10 April 2026

Oleh: Mustamin Raga

Anggota Dewan Pembaca Sulawesipos.com

SulawesiPos.com – Ada satu kata yang kini terasa seperti selimut tebal bagi sebagian jurnalis, yakni kata “diduga” dan satu lagi yang bahkan lebih halus, lebih licin, yakni “dugaan.” Kata-kata itu, pada mulanya, adalah pagar etika. Penjaga kehati-hatian. Pengingat bahwa kebenaran belum selesai diuji. Namun hari ini, di tangan yang keliru, ia menjelma menjadi pisau. Menusuk perlahan, tanpa harus mengaku sebagai pelaku.

Kita sedang hidup di zaman serba ingin cepat lalu mengabaikan kedalaman.  Ketika menjadi yang paling pertama lebih penting daripada menjadi yang paling benar. Dalam kegaduhan itu, lahirlah satu praktek yang diam-diam merusak, yakni  framing tanpa tanggung jawab.

Seseorang disebut “diduga terlibat,” namanya ditulis terang-benderang, fotonya dipajang tanpa ampun, lalu publik yang lapar sensasi mengunyahnya mentah-mentah. Padahal, dalam disiplin jurnalistik, kata “diduga” bukanlah tiket bebas dosa. Ia justru penanda bahwa berita itu belum final, bahwa jurnalis wajib bekerja lebih keras, lebih hati-hati, dan lebih adil.

Namun apa yang terjadi?

“Diduga” dipakai sebagai tameng hukum, bukan sebagai komitmen etika.

BACA JUGA: 
Pertemuan Saudagar Bugis Makassar: Panggung Megah, Rakyat Menunggu

Mari kita masuk ke wilayah teori, agar kritik ini tidak sekadar menjadi jeritan keras tapi tak terdengar.

Dalam Teori Tanggung Jawab Sosial Pers (Social Responsibility Theory), media tidak hanya dituntut untuk bebas, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.

Kebebasan tanpa tanggung jawab adalah kebebasan yang cacat. Dan ketika sebuah media menulis “diduga” tanpa verifikasi mendalam, tanpa konfirmasi berimbang,

maka ia telah melanggar prinsip dasar ini. Pers tidak lagi menjadi penyampai kebenaran, tetapi berubah menjadi penggiring persepsi.

Lalu kita kenal Kode Etik Jurnalistik, yang secara tegas menuntut akurat berimbang dan tidak beritikad buruk. Di dalamnya terkandung prinsip cover both sides, bahwa setiap pihak berhak didengar.

Namun dalam praktik yang menyimpang, yang terjadi justru sebaliknya.  Satu suara diperbesar, suara lain diperkecil, bahkan dihilangkan. Dan kata “diduga” menjadi jembatan licik untuk menyajikan tuduhan tanpa harus membuktikan.

Ada pula konsep Trial by the Press, di mana media bertindak seolah-olah sebagai pengadilan. Vonis dijatuhkan sebelum hakim bicara. Opini publik dibentuk sebelum fakta diuji. Dan sekali nama seseorang terlanjur tercoreng, maka klarifikasi di kemudian hari hanya akan menjadi catatan kecil di sudut halaman.  Tak pernah sekuat tuduhan pertama. Inilah ironi paling kecut, yakni berita koreksi tidak pernah seviral berita tuduhan.

BACA JUGA: 
Daeng Lewa, Ironi dari Tanah Kaya yang Tak Menghidupi

Dalam perspektif Framing Theory, media tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi membingkai realitas. Pilihan kata, sudut pandang, judul, bahkan urutan paragraf semuanya membentuk persepsi.

Ketika kata “diduga” diletakkan di judul besar, lalu diikuti narasi yang seolah-olah sudah pasti, maka yang tertanam di benak publik bukanlah keraguan, melainkan keyakinan terselubung.

Kata “Diduga” hanya formalitas. Isi beritanya adalah vonis. Lebih jauh lagi, kita bisa melihatnya melalui Agenda Setting Theory. Media tidak selalu menentukan apa yang harus kita pikirkan, tetapi sangat menentukan apa yang kita pikirkan tentang sesuatu.

Ketika sebuah nama terus-menerus dikaitkan dengan kata “diduga,” diulang dalam berbagai berita, disorot dalam berbagai sudut, maka publik perlahan menerima satu kesimpulan: “Kalau sering diberitakan, pasti ada benarnya”.Padahal bisa jadi, yang ada hanyalah pengulangan, bukan pembuktian.

Di sinilah letak persoalan moralnya. Jurnalisme bukan sekadar profesi. Ia adalah amanah. Dan setiap kata yang ditulis adalah jejak yang tak bisa ditarik kembali. Ketika seorang jurnalis menulis tanpa kehati-hatian, ia tidak hanya menyusun kalimat, ia sedang menyusun kemungkinan kehancuran seseorang.

BACA JUGA: 
Jarak Kata dan Kenyataan, Membaca Komunikasi Politik Presiden di Era Media Sosial

Reputasi yang dibangun puluhan tahun bisa runtuh dalam satu judul berita. Dan yang lebih memilukan keruntuhan itu seringkali terjadi bukan karena kesalahan nyata, tetapi karena kata “dugaan” yang diperlakukan seperti kepastian.

Maka pertanyaannya bukan lagi soal boleh atau tidak menggunakan kata “diduga.” Pertanyaannya adalah apakah kita masih punya hati nurani saat menggunakannya?

Apakah kita benar-benar sedang berhati-hati, atau hanya sedang berlindung di balik celah hukum?

Apakah kita sedang mencari kebenaran, atau sekadar memenuhi pesanan, atau sedang mengejar sensasi, dan perhatian?

Jurnalisme yang sehat tidak takut lambat. Ia takut salah. Jurnalisme yang bermartabat tidak tergoda untuk menghakimi. Ia memilih untuk memahami.

Dan jurnalisme yang beretika tidak akan pernah bersembunyi di balik kata “diduga” untuk melukai seseorang tanpa tanggung jawab. Karena  yang sedang  dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas media, tetapi juga kemanusiaan para jurnalis di balik media.

Beringin, 10 April 2026

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru