SulawesiPos.com – Kabar gembira bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi dan sekitarnya. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan komitmennya untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yaitu Pertalite dan Biosolar, setidaknya hingga tanggal 31 Desember 2026.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian ketersediaan energi dengan harga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026). Keputusan ini sejatinya telah disepakati bersama Pertamina dan diumumkan sebelumnya pada 31 Maret 2026 lalu.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan proyeksi indikator ekonomi makro, yaitu asumsi selama harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) berada pada level rata-rata maksimal USD 97 per barel selama satu tahun,” jelas Menko Airlangga dalam keterangannya.
Di sisi lain, dinamika geopolitik global telah memicu kenaikan harga energi non-subsidi di berbagai belahan dunia, termasuk Avtur (bahan bakar pesawat). Menko Airlangga memberikan contoh perbandingan harga avtur di Thailand yang kini menembus Rp29.518 per liter dan di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
Presiden Prabowo Pertimbangkan WFH untuk Hemat BBM di Tengah Ancaman Konflik Timur Tengah
Di Indonesia sendiri, sebagai gambaran, per 1 April 2026 harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta melonjak signifikan menjadi Rp23.551 per liter dari sebelumnya Rp13.656 per liter.
Karena avtur berkontribusi sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai nasional, lonjakan harga ini memberikan tekanan besar pada struktur biaya operasional mereka.
Menyikapi hal ini, Pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi strategis demi menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap dapat dijangkau masyarakat.
“Pemerintah memutuskan akan menaikkan fuel surcharge (FS) menjadi sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler. Pemerintah juga menjaga agar kenaikan tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dengan menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” terang Menko Airlangga.
Insentif untuk Tiket Pesawat dan Industri Penerbangan
Sebagai bentuk dukungan tambahan, Pemerintah juga menjalankan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Kebijakan ini diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan.
Kombinasi kebijakan kenaikan fuel surcharge (FS) dan PPN DTP 11 persen ini direncanakan akan berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi secara berkala. Selain itu, Pertamina juga diharapkan dapat memberikan relaksasi mekanisme pembayaran kepada maskapai dengan persyaratan yang lebih baik secara business-to-business (B2B).
Tak hanya dari sisi konsumen tiket, Pemerintah juga memberikan insentif untuk memperkuat daya saing industri penerbangan. Salah satunya adalah dengan menurunkan tarif Bea Masuk (BM) menjadi 0 persen atas impor suku cadang pesawat, yang diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai. Sebagai informasi, tahun lalu bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu maskapai, tetapi juga memperkuat daya saing industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) dalam negeri dengan potensi aktivitas ekonomi mencapai USD 700 juta per tahun dan mampu mendorong Output Perekonomian (PDB) hingga USD 1,49 miliar.
Selain itu, diharapkan juga tercipta tambahan sekitar 1.000 tenaga kerja langsung dan lebih dari 2.700 tenaga kerja tidak langsung.
Langkah-langkah tersebut akan ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi peraturan teknis terkait, baik Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Perhubungan.
“Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan Pemerintah untuk kesinambungan industri penerbangan, khususnya untuk maskapai nasional, dan sektor energi, serta menjaga aktivitas ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan. Kami juga berharap seluruh masyarakat dan dunia usaha agar tetap produktif, serta berpartisipasi aktif mendukung langkah-langkah ini,” pungkas Menko Airlangga.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, serta para Pejabat Eselon I dari kementerian/lembaga terkait.

