Dosen Unhas: Pembatasan Gawai di Sekolah Tidak Langgar Hak Anak, Ini Penjelasannya

SulawesiPos.com – Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah dinilai tidak hanya berdampak pada peningkatan efektivitas pembelajaran, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menekan potensi cyberbullying di kalangan siswa.

Instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang mendorong sekolah menyusun standar operasional prosedur (SOP) pembatasan gawai menjadi dasar penerapan aturan ini di berbagai sekolah.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, M. Aris Munandar, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), terutama dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.

“Selama tujuannya adalah untuk efektivitas pembelajaran dan pencegahan cyberbullying, kebijakan ini tidak melanggar hak anak,” ujarnya kepada SulawesiPos.com, Kamis (2/4/2026).

Menurut Aris, sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan gawai melalui tata tertib, selama kebijakan tersebut tidak menghilangkan hak dasar siswa, termasuk akses komunikasi darurat dengan orang tua.

Ia juga menekankan bahwa pembatasan gawai dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi potensi kejahatan siber di lingkungan sekolah, yang kerap terjadi melalui media sosial atau platform digital lainnya.

BACA JUGA: 
Pembatasan Gawai Tingkatkan Literasi Siswa SMAN 11 Makassar

Meski demikian, Aris mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus memperhatikan batasan hukum.

Sekolah diperbolehkan membatasi gawai sebagai bagian dari penegakan aturan, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengakses isi pribadi perangkat tanpa izin.

“Secara hukum, guru tidak boleh membuka isi pesan, galeri, atau akun media sosial siswa tanpa alasan mendesak atau izin wali murid,” tegas Aris.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam penerapan aturan. Kebijakan pembatasan gawai perlu dituangkan dalam kesepakatan tertulis antara sekolah dan orang tua sejak awal tahun ajaran untuk menghindari potensi sengketa.

Aris juga menekankan bahwa pembatasan harus bersifat proporsional dan edukatif, bukan semata-mata memberikan hukuman kepada siswa.

“Pembatasan harus bersifat edukatif, bukan murni punitif (menghukum),” tambahnya.

Sementara itu, di SMAN 11 Makassar, kebijakan pembatasan gawai telah diterapkan melalui sistem pengumpulan perangkat sejak awal jam pelajaran.

Kepala SMAN 11 Makassar, Yuliana, S.Pd., M.Hum., menyebutkan bahwa kebijakan ini membawa perubahan pada perilaku siswa.

BACA JUGA: 
Imbauan Pembatasan Gawai di Sekolah, SMAN 11 Makassar Sudah Terapkan Sejak 2025

“Tidak ada lagi anak-anak main game, fokus belajar, kemudian literasinya lebih bagus karena kembali ke buku,” ungkapnya.

SulawesiPos.com – Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah dinilai tidak hanya berdampak pada peningkatan efektivitas pembelajaran, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menekan potensi cyberbullying di kalangan siswa.

Instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan yang mendorong sekolah menyusun standar operasional prosedur (SOP) pembatasan gawai menjadi dasar penerapan aturan ini di berbagai sekolah.

Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, M. Aris Munandar, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child), terutama dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.

“Selama tujuannya adalah untuk efektivitas pembelajaran dan pencegahan cyberbullying, kebijakan ini tidak melanggar hak anak,” ujarnya kepada SulawesiPos.com, Kamis (2/4/2026).

Menurut Aris, sekolah memiliki kewenangan untuk mengatur penggunaan gawai melalui tata tertib, selama kebijakan tersebut tidak menghilangkan hak dasar siswa, termasuk akses komunikasi darurat dengan orang tua.

Ia juga menekankan bahwa pembatasan gawai dapat menjadi instrumen penting dalam mengurangi potensi kejahatan siber di lingkungan sekolah, yang kerap terjadi melalui media sosial atau platform digital lainnya.

BACA JUGA: 
Disdik Sulsel Tegaskan Gawai Siswa Tidak Dilarang, Tetap Boleh Digunakan dalam Kondisi Tertentu

Meski demikian, Aris mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus memperhatikan batasan hukum.

Sekolah diperbolehkan membatasi gawai sebagai bagian dari penegakan aturan, namun tidak memiliki kewenangan untuk mengakses isi pribadi perangkat tanpa izin.

“Secara hukum, guru tidak boleh membuka isi pesan, galeri, atau akun media sosial siswa tanpa alasan mendesak atau izin wali murid,” tegas Aris.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam penerapan aturan. Kebijakan pembatasan gawai perlu dituangkan dalam kesepakatan tertulis antara sekolah dan orang tua sejak awal tahun ajaran untuk menghindari potensi sengketa.

Aris juga menekankan bahwa pembatasan harus bersifat proporsional dan edukatif, bukan semata-mata memberikan hukuman kepada siswa.

“Pembatasan harus bersifat edukatif, bukan murni punitif (menghukum),” tambahnya.

Sementara itu, di SMAN 11 Makassar, kebijakan pembatasan gawai telah diterapkan melalui sistem pengumpulan perangkat sejak awal jam pelajaran.

Kepala SMAN 11 Makassar, Yuliana, S.Pd., M.Hum., menyebutkan bahwa kebijakan ini membawa perubahan pada perilaku siswa.

BACA JUGA: 
Bisnis Baru Trump: TrumpRX

“Tidak ada lagi anak-anak main game, fokus belajar, kemudian literasinya lebih bagus karena kembali ke buku,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru