SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tren positif dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa per 26 Maret 2026, sebanyak 87,83 persen atau sekitar 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN periodik tahun 2025.
Sektor Legislatif Masih Tertinggal
Meski capaian nasional cukup tinggi, KPK menyoroti rendahnya kepatuhan di sektor legislatif.
Pelaporan LHKPN di DPR dan DPRD baru mencapai 55,14 persen, jauh di bawah sektor lainnya.
“Khusus sektor legislatif, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN masih perlu didorong karena baru mencapai 55,14 persen,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki peran strategis dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, sehingga harus menjadi contoh dalam hal transparansi.
“Peran strategis DPR dan DPRD harus diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegasnya.
Menurut KPK, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen etis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Sektor Yudikatif Tertinggi
Dalam klasifikasi sektor, tingkat kepatuhan tertinggi dicatat oleh sektor yudikatif dengan capaian 99,66 persen.
Disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, serta BUMN/BUMD sebesar 83,96 persen.
KPK pun mengapresiasi capaian tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan integritas.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN untuk segera memenuhi kewajiban sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Selain itu, pimpinan instansi diminta aktif memantau kepatuhan di lingkungan masing-masing.
“Peran pimpinan sangat penting dalam memastikan kepatuhan pelaporan dan membangun budaya integritas,” kata Budi.
Sebagai bentuk transparansi, KPK membuka akses kepada masyarakat untuk melihat LHKPN yang telah dipublikasikan.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif guna memastikan keakuratan data sebelum diumumkan ke publik.

