Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dimutasi Usai Dipecat KKEP, Ini Penjelasan Mabes Polri

SulawesiPos.com – Nama eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam daftar mutasi Polri, meski sebelumnya telah diputus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Keputusan tersebut sempat memunculkan pertanyaan publik: mengapa seorang perwira yang sudah dipecat masih dimutasi dalam surat telegram Kapolri.

Namun Mabes Polri menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan langkah administratif dalam proses pemecatan.

AKBP Didik Dipecat dalam Sidang Kode Etik Polri

AKBP Didik sebelumnya menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait sejumlah pelanggaran berat.

Dalam sidang tersebut, majelis etik memutuskan bahwa Didik melanggar kode etik kepolisian dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika serta aliran dana dari jaringan narkoba yang diterima melalui bawahannya.

Temuan tersebut memperkuat keputusan majelis untuk menjatuhkan sanksi paling berat dalam sidang etik kepolisian.

BACA JUGA: 
Kapolres Bima Punya Satu Koper Narkoba, Bareskrim: untuk Dipakai Pribadi

Muncul di Daftar Mutasi Kapolri

Meski sudah dipecat melalui sidang etik, nama AKBP Didik tetap tercantum dalam surat telegram mutasi Kapolri yang dirilis beberapa waktu lalu.

Dalam daftar tersebut, Didik dimutasi menjadi Perwira Menengah pada Yanma Polri.

Hal ini sempat menimbulkan persepsi bahwa yang bersangkutan masih mendapatkan jabatan baru di lingkungan Polri.

Polri: Mutasi Hanya Proses Administrasi

Mabes Polri menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan bentuk promosi atau penugasan baru.

Penempatan ke Yanma Polri dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pemberhentian dari dinas kepolisian setelah keputusan sidang etik dijatuhkan.

Dengan demikian, mutasi itu hanyalah bagian dari prosedur birokrasi sebelum status pemecatan benar-benar selesai secara administratif.

Proses Administratif Hingga Pemecatan Final

Dalam mekanisme internal Polri, anggota yang telah diputus bersalah dalam sidang etik biasanya masih harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum keputusan pemberhentian benar-benar final.

Karena itu, penempatan sementara di unit administrasi seperti Yanma Polri sering dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA: 
Bandar dan Penyetor Dana Narkoba ke Eks Kapolres Bima Ditangkap

Setelah seluruh tahapan selesai, barulah status pemberhentian dari kepolisian berlaku sepenuhnya.

SulawesiPos.com – Nama eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam daftar mutasi Polri, meski sebelumnya telah diputus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Keputusan tersebut sempat memunculkan pertanyaan publik: mengapa seorang perwira yang sudah dipecat masih dimutasi dalam surat telegram Kapolri.

Namun Mabes Polri menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan langkah administratif dalam proses pemecatan.

AKBP Didik Dipecat dalam Sidang Kode Etik Polri

AKBP Didik sebelumnya menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait sejumlah pelanggaran berat.

Dalam sidang tersebut, majelis etik memutuskan bahwa Didik melanggar kode etik kepolisian dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika serta aliran dana dari jaringan narkoba yang diterima melalui bawahannya.

Temuan tersebut memperkuat keputusan majelis untuk menjatuhkan sanksi paling berat dalam sidang etik kepolisian.

BACA JUGA: 
Dipecat dari Polri, Didik Putra Kuncoro Terancam Pidana Mati dalam Kasus Narkoba

Muncul di Daftar Mutasi Kapolri

Meski sudah dipecat melalui sidang etik, nama AKBP Didik tetap tercantum dalam surat telegram mutasi Kapolri yang dirilis beberapa waktu lalu.

Dalam daftar tersebut, Didik dimutasi menjadi Perwira Menengah pada Yanma Polri.

Hal ini sempat menimbulkan persepsi bahwa yang bersangkutan masih mendapatkan jabatan baru di lingkungan Polri.

Polri: Mutasi Hanya Proses Administrasi

Mabes Polri menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan bentuk promosi atau penugasan baru.

Penempatan ke Yanma Polri dilakukan untuk mempermudah proses administrasi pemberhentian dari dinas kepolisian setelah keputusan sidang etik dijatuhkan.

Dengan demikian, mutasi itu hanyalah bagian dari prosedur birokrasi sebelum status pemecatan benar-benar selesai secara administratif.

Proses Administratif Hingga Pemecatan Final

Dalam mekanisme internal Polri, anggota yang telah diputus bersalah dalam sidang etik biasanya masih harus melalui sejumlah tahapan administratif sebelum keputusan pemberhentian benar-benar final.

Karena itu, penempatan sementara di unit administrasi seperti Yanma Polri sering dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA: 
Bareskrim Boyong 6 Tersangka Narkoba NTB ke Jakarta, Termasuk Eks Kasat Polres Bima Kota

Setelah seluruh tahapan selesai, barulah status pemberhentian dari kepolisian berlaku sepenuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru