SulawesiPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk memastikan implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak bertentangan dengan ketentuan jaminan produk halal.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan setelah pertemuan dengan Airlangga Hartarto.
“Tapi pada prinsipnya saya sudah berkomunikasi pada pertemuan dengan Pak Menko Perekonomian. Saya menjalin komunikasi dengan Pak Sesmenko untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut mengenai apa yang sudah kita diskusikan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima SulawesiPos.com, Minggu (22/3/2026).
MUI menegaskan bahwa implementasi kebijakan perdagangan harus tetap menjamin kehalalan produk yang masuk ke Indonesia sesuai amanat undang-undang.
“Khususnya terkait dengan perhatian terhadap isu halal serta pemastian bahwa implementasi di lapangan tidak mengurangi sedikit pun aspek jaminan kehalalan terhadap produk yang akan masuk ke Indonesia, karena hal tersebut merupakan amanat undang-undang,” kata Prof Ni’am.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji mekanisme ratifikasi dan bentuk regulasi yang akan digunakan dalam implementasi ART.
MUI mencermati adanya ketidaksesuaian antara dokumen kerja sama ART dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Salah satu poin krusial adalah adanya usulan pengecualian kewajiban sertifikasi halal terhadap produk kosmetik.
“Jangan sampai hal itu hanya menjadi komitmen di tingkat politik, tetapi berbeda dalam implementasinya,” ujarnya.
Padahal, dalam undang-undang, kosmetik termasuk kategori produk yang wajib memiliki sertifikat halal, bersama pangan, obat-obatan, dan barang gunaan lainnya.
Prof Ni’am menjelaskan bahwa dalam perspektif fikih, kosmetik tetap memiliki dimensi hukum yang perlu diperhatikan, baik yang digunakan secara eksternal maupun yang masuk ke dalam tubuh.
Menurutnya, aspek kesucian, bahan, serta interaksi dengan air menjadi pertimbangan penting dalam penetapan kehalalan produk.
“Itu merupakan variabel-variabel yang mungkin tidak terjangkau oleh orang yang memahami bahwa sertifikasi hanya dipandang sebagai urusan administrasi,” ujarnya.
MUI Tegaskan Halal Tak Bisa Dikompromikan
MUI menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi.
Bahkan, MUI menilai sejumlah pasal dalam ART berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional karena membebaskan beberapa produk dari kewajiban sertifikasi halal.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, Aminudin Yakub, juga menyoroti ketentuan dalam ART yang dinilai tidak sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Di dalam Undang-undang 33/2014 itu ditegaskan bahwa semua produk yang diperdagangkan dan beredar di negara kesatuan Republik Indonesia wajib bersertifikat halal,” tegasnya.
Dorong Penyesuaian dan Transparansi
MUI mendorong adanya penyesuaian dalam implementasi ART agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan fatwa yang berlaku.
Selain itu, ruang kompromi hanya dimungkinkan pada aspek administratif seperti efisiensi proses, bukan pada substansi kehalalan produk.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental,” kata Prof Ni’am.

