SulawesiPos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang keterlibatannya dalam Board of Peace (BoP) sebagai respons atas dinamika geopolitik global dan memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.
Dalam rilis resmi yang ditandatangani Ketua Umum, Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal, Amirsyah Tambunan, MUI menegaskan pentingnya menjaga konsistensi diplomasi Indonesia yang berlandaskan konstitusi dan keadilan global.
MUI menyoroti kondisi di Palestina yang semakin memburuk, termasuk meningkatnya eskalasi kekerasan di Gaza serta pembatasan ibadah di Masjid Al-Aqsa selama Ramadan.
Situasi tersebut dinilai memperparah krisis kemanusiaan dan membutuhkan respons serius dari komunitas internasional.
Menurut MUI, keterlibatan Indonesia dalam BoP pada awalnya bertujuan untuk mendorong stabilitas keamanan, membuka akses bantuan kemanusiaan, serta menjaga peluang solusi dua negara.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya persoalan dalam desain dan implementasi BoP, termasuk ketidaksesuaian dengan mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa serta indikasi perlakuan yang tidak seimbang.
Lima Rekomendasi untuk Pemerintah
MUI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah:
- Melakukan evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap manfaat keikutsertaan Indonesia dalam BoP.
- Menjadikan keterlibatan Indonesia bersifat bersyarat dan berbatas waktu dengan indikator yang jelas.
- Menyiapkan langkah peninjauan ulang hingga kemungkinan penarikan diri secara bertahap jika tidak ada kemajuan signifikan.
- Menjaga persatuan nasional untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Menyampaikan komunikasi publik yang transparan terkait kebijakan luar negeri Indonesia.
Seruan Solidaritas untuk Palestina
Selain kepada pemerintah, MUI juga mengajak masyarakat internasional untuk menghentikan kekerasan serta menjamin perlindungan warga sipil Palestina.
MUI turut mengimbau umat Islam dan masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat solidaritas kemanusiaan melalui doa, dukungan moral, dan aksi nyata.
Di akhir pernyataannya, MUI menegaskan bahwa setiap langkah diplomasi Indonesia harus berlandaskan nilai kemanusiaan dan amanat konstitusi.
Jika suatu mekanisme internasional tidak memberikan kontribusi nyata terhadap perlindungan warga sipil dan kemerdekaan Palestina, maka peninjauan ulang hingga penarikan diri menjadi bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional negara.

