SulawesiPos.com – Sepanjang awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah aktif.
Lima di antaranya merupakan bupati, dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap proyek, konflik kepentingan, hingga gratifikasi perizinan.
1. Bupati Cilacap – Syamsul Auliya Rachman

OTT terhadap Bupati Cilacap dilakukan KPK pada 13 Maret 2026.
KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam perkara pemerasan terhadap pejabat dinas, camat, dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Pemerasan dilakukan dengan dalih “dana taktis” dan pungutan THR, yang bersifat wajib dan berulang.
Dana dikumpulkan melalui ajudan, Sekda, serta sejumlah pejabat lain sebelum diserahkan kepada bupati.
“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Sabtu (14/3/2026).
Jumlah uang yang ditargetkan dalam skema ini mencapai Rp750 juta, dengan realisasi sekitar Rp610 juta yang telah terkumpul sebelum OTT dilakukan.
Kerugian negara dalam kasus ini tidak selalu berbentuk langsung pada APBD, namun KPK menilai praktik pemerasan tersebut merusak tata kelola anggaran, menekan kinerja birokrasi, serta berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.
2. Bupati Pekalongan – Fadia Arafiq

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan pada awal Maret 2026 terkait dugaan pengaturan proyek jasa kebersihan dan pengamanan (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga mengintervensi proses lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya, yakni PT RNB.
Intervensi dilakukan dengan menekan panitia pengadaan dan mengarahkan spesifikasi tender.
“Kami menemukan indikasi keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga kepala daerah dalam sejumlah proyek outsourcing di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, Selasa (11/3).
Nilai proyek yang diintervensi mencapai puluhan miliar rupiah, dengan dugaan gratifikasi dan suap awal berkisar miliaran rupiah.
Kerugian negara muncul dalam bentuk mark-up kontrak, kualitas layanan yang rendah, serta rusaknya mekanisme tender yang seharusnya kompetitif dan transparan.
3. Bupati Pati – Sudewo

OTT terhadap Bupati Pati dilakukan pada Januari 2026. KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara jual-beli jabatan perangkat desa serta penerimaan suap proyek infrastruktur.
Sudewo diduga menetapkan tarif tertentu bagi calon perangkat desa agar dapat lolos seleksi.
Selain itu, KPK menemukan adanya commitment fee dari kontraktor proyek jalan dan jembatan.
“Ada permintaan sejumlah uang agar yang bersangkutan dapat diloloskan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa,”
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, Minggu (19/1).
Jumlah uang suap dan gratifikasi yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp2 miliar, dengan aliran dana masih terus ditelusuri.
Kerugian negara timbul akibat pemotongan nilai proyek untuk setoran suap, yang berdampak pada penurunan kualitas infrastruktur serta hancurnya sistem meritokrasi pemerintahan desa.
4. Bupati Rejang Lebong – Muhammad Fikri Thobari

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong pada 10 Maret 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek APBD dengan imbalan uang muka atau ijon proyek dari pihak swasta.
Uang diberikan sebelum proyek dikerjakan sebagai komitmen agar rekanan tertentu memenangkan tender.
“Penerimaan uang dilakukan sebagai komitmen awal agar proyek APBD dimenangkan oleh pihak tertentu,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Senin (10/3).
KPK mengungkap uang ijon yang telah diterima mencapai sekitar Rp1,7 miliar, sementara total nilai proyek yang dikondisikan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kerugian negara masih dalam proses penghitungan, namun KPK menegaskan pola ijon sering menyebabkan proyek tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan, bahkan mangkrak.
5. Walikota Madiun – Maidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu, 8 Februari 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan suap pengurusan proyek serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
KPK menduga Maidi memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk memuluskan proyek infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa.
Uang diberikan oleh kontraktor dan pihak swasta sebagai imbalan atas kemudahan perizinan serta pengaturan pemenang proyek, dengan aliran dana dilakukan secara bertahap melalui perantara orang kepercayaan.
“Pemberian uang dilakukan secara bertahap dan tidak secara langsung, menggunakan pihak lain untuk menyamarkan transaksi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dan bukti transfer dengan total nilai lebih dari Rp1,5 miliar.
Selain nilai gratifikasi, KPK menilai praktik tersebut berdampak pada rusaknya tata kelola pemerintahan daerah serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat proses perencanaan dan pelaksanaan proyek yang tidak transparan dan tidak kompetitif.

