30 C
Makassar
6 March 2026, 17:56 PM WITA

Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Azizah Salsha, Ini Isi Tuduhannya

SulawesiPos.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha memasuki babak baru.

Dua YouTuber, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan tersangka). Di minggu ini ya,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (5/3/2026).

Penetapan status tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dari laporan yang diajukan Azizah ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, Azizah melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan terhadap dirinya, yakni akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo.

Kedua akun tersebut diketahui dimiliki oleh Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Resbob Tuding Azizah Salsha Selingkuh

Melalui sejumlah unggahan di media sosial, Resbob menuding istri pesepak bola Pratama Arhan itu telah berselingkuh.

Ia bahkan menyebut Azizah menjalin hubungan terlarang dengan mantan kekasihnya dan menuding telah melakukan hubungan badan dengan pria tersebut.

Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar oleh pihak Azizah sehingga ia memutuskan menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Azizah menilai pernyataan yang disampaikan di media sosial itu telah melampaui batas dan berpotensi merusak nama baik kliennya.

“Di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar ber-social media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Atas laporan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Resbob dan Bigmo Resmi Jadi Tersangka

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik, polisi akhirnya menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Sudah, di minggu ini,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Penetapan tersangka ini menandai tahap lanjutan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Penyidik Bareskrim Polri juga berencana memanggil Resbob dan Bigmo untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Akan dijadwalkan (pemanggilannya),” kata Rizki.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha memasuki babak baru.

Dua YouTuber, Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah (ditetapkan tersangka). Di minggu ini ya,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, Kamis (5/3/2026).

Penetapan status tersangka tersebut merupakan perkembangan terbaru dari laporan yang diajukan Azizah ke Bareskrim Polri pada 12 Agustus 2025. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, Azizah melaporkan dua akun media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan terhadap dirinya, yakni akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube Niceguymo.

Kedua akun tersebut diketahui dimiliki oleh Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Resbob Tuding Azizah Salsha Selingkuh

Melalui sejumlah unggahan di media sosial, Resbob menuding istri pesepak bola Pratama Arhan itu telah berselingkuh.

Ia bahkan menyebut Azizah menjalin hubungan terlarang dengan mantan kekasihnya dan menuding telah melakukan hubungan badan dengan pria tersebut.

Tudingan tersebut dinilai tidak berdasar oleh pihak Azizah sehingga ia memutuskan menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Azizah menilai pernyataan yang disampaikan di media sosial itu telah melampaui batas dan berpotensi merusak nama baik kliennya.

“Di mana sudah melakukan fitnah yang belum tentu kebenarannya, yang di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar ber-social media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” kata pengacara Azizah, Anandya Dipo Pratama, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Atas laporan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

Resbob dan Bigmo Resmi Jadi Tersangka

Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik, polisi akhirnya menetapkan Resbob dan Bigmo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

“Sudah, di minggu ini,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dimintai konfirmasi, Kamis (5/3/2026).

Penetapan tersangka ini menandai tahap lanjutan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Penyidik Bareskrim Polri juga berencana memanggil Resbob dan Bigmo untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

“Akan dijadwalkan (pemanggilannya),” kata Rizki.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/