SulawesiPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang penghubung dan seorang penyedia narkotika jenis sabu dalam jaringan terduga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penyedia sabu tersebut bernama Arfan Yulius Lauw (AYL), sedangkan penghubung Erwin ke Arfan adalah Charles Bernando (CB) alias Charlie.
Keduanya ditangkap pada 28 Februari 2026. Mereka tercatat pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Charlie terjerat kasus pembunuhan dan peredaran narkoba, sementara Arfan dalam perkara peredaran narkoba.
Eko menjelaskan, keterlibatan keduanya bermula pada pertengahan Januari 2026 saat Charlie mengenalkan Erwin kepada Arfan yang memiliki koneksi dengan Ko Andre alias The Doctor.
Pada transaksi pertama, Erwin memesan 2 kilogram sabu dengan harga Rp400 juta per kilogram.
Barang dikirim ke apartemen di kawasan PIK 2, Tangerang, lalu dibawa Erwin ke Surabaya sebelum diedarkan ke Kota Bima, NTB.
Dari transaksi itu, Arfan menerima upah Rp20 juta dari Ko Andre yang dibagi dua dengan Charlie.
Transaksi kedua terjadi pada akhir Januari 2026.
Erwin kembali memesan sabu senilai Rp400 juta dan memperoleh 3 kilogram sabu dari Ko Andre melalui Arfan.
Barang tersebut kemudian dibawa ke Bima, NTB, untuk diedarkan.
Sebanyak 500 gram sempat diletakkan di kamar hotel sebelum diambil oleh mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Sementara 2 kilogram lainnya diambil kurir jaringan Erwin.
Dari penjualan kedua, Arfan dan Charlie memperoleh Rp60 juta yang juga dibagi rata.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus guna memburu Ko Andre alias The Doctor yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengembangan terus dilakukan untuk menangkap DPO dan jaringan terkait lainnya,” ujar Eko.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika lintas daerah yang melibatkan peredaran dari Jakarta hingga Nusa Tenggara Barat.

