SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan (mark up) kegiatan migrasi unit pembangkitan pada anak usaha (subholding) PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma Siagian, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan migrasi unit pembangkitan,” kata Dapot dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Tiga lokasi yang digeledah yakni:
- Kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan.
- Satu rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.
- Satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek Migrasi Unit Pembangkitan Surabaya Unit 3 dari 500 kV menjadi 150 kV.
Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp219.204.394.976 (sekitar Rp219,3 miliar). Sementara itu, pelaksanaan proyek dilakukan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak sebesar Rp177.552.218.661 (sekitar Rp177,6 miliar).
Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai relevan untuk kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna kepentingan penyidikan,” ujar Dapot.
Ia menegaskan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” katanya.
Langkah penggeledahan ini disebut sebagai bentuk komitmen Kejati DKI Jakarta dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada proyek-proyek strategis di sektor ketenagalistrikan.
Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan mark up proyek migrasi pembangkitan tersebut.

