26 C
Makassar
27 February 2026, 17:03 PM WITA

Ini Kronologi Bandar Narkoba Erwin Iskandar Ditembak dan Ditangkap di Laut Sebelum Tiba di Malaysia

SulawesiPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis (26/2/2026) setelah pengejaran dramatis di laut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Erwin melarikan diri setelah aktivitasnya di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terendus aparat.

Pengembangan kasus narkoba di NTB mengarah pada peran Erwin yang diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan pemberian uang kepada aparat di Bima Kota.

Dana tersebut diduga bertujuan memberikan perlindungan agar bisnis peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan.

“Yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” ujar Eko, Jumat (27/2/2026).

Saat mengetahui dirinya diburu, Erwin diduga berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Tim gabungan Subdit IV Dittipid Narkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah kendali Kombes Kevin Leleury langsung melakukan pengejaran.

Dari hasil analisis IT dan informasi lapangan, Erwin disebut dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk bergerak menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Polisi kemudian memburu Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang disebut “The Docter” untuk menyiapkan kapal bagi Erwin.

Meski mengetahui Erwin berstatus buron kasus narkoba, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.

Biaya penyeberangan disebut mencapai Rp7 juta.

Pada 24 Februari sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diberangkatkan dari wilayah Tanjung Balai menggunakan kapal tradisional menuju Malaysia.

Tim Bareskrim segera melakukan pengejaran setelah memastikan kapal telah berlayar.

Erwin akhirnya ditangkap beberapa saat sebelum kapal yang ditumpanginya memasuki perairan Malaysia.

Karena sempat melawan, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Erwin sebelum mengamankannya.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian bandar narkoba yang diduga menjadi salah satu pemain utama jaringan peredaran gelap di Bima.

SulawesiPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada Kamis (26/2/2026) setelah pengejaran dramatis di laut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Erwin melarikan diri setelah aktivitasnya di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terendus aparat.

Pengembangan kasus narkoba di NTB mengarah pada peran Erwin yang diduga menjadi bagian dari sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan pemberian uang kepada aparat di Bima Kota.

Dana tersebut diduga bertujuan memberikan perlindungan agar bisnis peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan.

“Yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” ujar Eko, Jumat (27/2/2026).

Saat mengetahui dirinya diburu, Erwin diduga berupaya melarikan diri ke luar negeri.

Tim gabungan Subdit IV Dittipid Narkoba yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah kendali Kombes Kevin Leleury langsung melakukan pengejaran.

Dari hasil analisis IT dan informasi lapangan, Erwin disebut dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk bergerak menuju Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Polisi kemudian memburu Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang disebut “The Docter” untuk menyiapkan kapal bagi Erwin.

Meski mengetahui Erwin berstatus buron kasus narkoba, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.

Biaya penyeberangan disebut mencapai Rp7 juta.

Pada 24 Februari sekitar pukul 20.00 WIB, Erwin diberangkatkan dari wilayah Tanjung Balai menggunakan kapal tradisional menuju Malaysia.

Tim Bareskrim segera melakukan pengejaran setelah memastikan kapal telah berlayar.

Erwin akhirnya ditangkap beberapa saat sebelum kapal yang ditumpanginya memasuki perairan Malaysia.

Karena sempat melawan, aparat mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Erwin sebelum mengamankannya.

Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian bandar narkoba yang diduga menjadi salah satu pemain utama jaringan peredaran gelap di Bima.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/