24 C
Makassar
28 February 2026, 1:34 AM WITA

Bareskrim Boyong 6 Tersangka Narkoba NTB ke Jakarta, Termasuk Eks Kasat Polres Bima Kota

SulawesiPos.com – Sebanyak enam tersangka kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini dibawa ke Jakarta oleh Bareskrim Polri.

Mereka diterbangkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan seluruh tersangka sudah berada di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Sekarang kami bawa semua ke sini, tadi pagi baru ke sini. Sekarang ada pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian,” ujar Eko, Jumat (27/2/2026).

Salah satu tersangka yang diboyong adalah Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Irfan, Herman, Yusril, Anita, dan Ais Setiawati.

Mereka berasal dari klaster satu dan klaster dua kasus narkoba yang berkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Kasus ini awalnya diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda NTB melalui penangkapan dua tersangka di wilayah Bima, yang kemudian dikembangkan hingga menyeret sejumlah aparat kepolisian.

Dari pengembangan perkara, terungkap dugaan jejaring antara sejumlah oknum polisi dengan bandar narkoba di NTB, salah satunya Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Erwin diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Didik melalui perantara Malaungi.

Bandar sabu tersebut sebelumnya berhasil diringkus oleh tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Ia ditangkap di Perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia.

“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” jelas Eko.

Dengan dibawanya enam tersangka ke Jakarta, Bareskrim kini melakukan pendalaman serta konfrontasi keterangan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.

Langkah ini sekaligus menandai penguatan penanganan kasus yang tidak hanya menyasar pelaku peredaran narkoba, tetapi juga dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jejaring tersebut.

SulawesiPos.com – Sebanyak enam tersangka kasus narkoba yang sebelumnya ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini dibawa ke Jakarta oleh Bareskrim Polri.

Mereka diterbangkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan seluruh tersangka sudah berada di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan.

“Sekarang kami bawa semua ke sini, tadi pagi baru ke sini. Sekarang ada pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian,” ujar Eko, Jumat (27/2/2026).

Salah satu tersangka yang diboyong adalah Malaungi, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Selain itu, lima tersangka lainnya yakni Irfan, Herman, Yusril, Anita, dan Ais Setiawati.

Mereka berasal dari klaster satu dan klaster dua kasus narkoba yang berkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Kasus ini awalnya diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda NTB melalui penangkapan dua tersangka di wilayah Bima, yang kemudian dikembangkan hingga menyeret sejumlah aparat kepolisian.

Dari pengembangan perkara, terungkap dugaan jejaring antara sejumlah oknum polisi dengan bandar narkoba di NTB, salah satunya Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Erwin diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Didik melalui perantara Malaungi.

Bandar sabu tersebut sebelumnya berhasil diringkus oleh tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Ia ditangkap di Perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sebelum memasuki wilayah hukum Malaysia.

“Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin bin Iskandar berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia,” jelas Eko.

Dengan dibawanya enam tersangka ke Jakarta, Bareskrim kini melakukan pendalaman serta konfrontasi keterangan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam jaringan tersebut.

Langkah ini sekaligus menandai penguatan penanganan kasus yang tidak hanya menyasar pelaku peredaran narkoba, tetapi juga dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam jejaring tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/