30 C
Makassar
26 February 2026, 12:56 PM WITA

Tak Penuhi Kewajiban, 8 Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar

SulawesiPos.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kewajiban pengabdian bagi para penerima beasiswa.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa penerima program doktoral (PhD) yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat diminta mengembalikan dana dengan nilai rata-rata sekitar Rp2 miliar per orang.

Menurutnya, besaran pengembalian bergantung pada jenjang dan lokasi studi.

“Rata-rata sekitar Rp 2 miliar (per orang) yang PhD ya. Ada yang Master di bawah Rp 1 miliar,” jelas Sudarto dalam media briefing, Rabu (25/2/2026) malam.

600 Awardee Ditelusuri

LPDP sebelumnya melakukan penelusuran terhadap 600 penerima beasiswa yang diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban.

Hasil evaluasi menunjukkan 207 orang telah memperoleh izin untuk magang atau melanjutkan studi, 172 lainnya bekerja sesuai ketentuan, dan 36 orang masih dalam proses pemeriksaan.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral,” sebut Sudarto.

Dari seluruh kasus tersebut, delapan orang dinyatakan tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Empat di antaranya telah mengembalikan dana beasiswa.

“Sebanyak 4 orang alumni telah mengembalikan dana beasiswa karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi,” tambahnya.

“Iya yang udah bayar Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada,” lanjutnya.

LPDP menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk terhadap sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik.

Sudarto menyebut evaluasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem, mulai dari akurasi data, mekanisme pengawasan, hingga kriteria kontribusi penerima beasiswa setelah lulus.

LPDP Afirmasi 25 Persen

Di sisi lain, LPDP menegaskan komitmennya dalam membuka akses pendidikan melalui skema afirmasi.

Sejak 2013, sekitar 25 persen penerima beasiswa berasal dari jalur afirmasi, mencakup putra-putri Papua,  127 kabupaten 3T (terdepan, terluar, tertinggal), keluarga prasejahtera, penyandang disabilitas, hingga atlet berprestasi.

Skema ini memiliki persyaratan berbeda dibanding jalur reguler. Beberapa di antaranya tidak mewajibkan skor bahasa Inggris setinggi jalur umum, memperlonggar batas usia, serta menyesuaikan standar indeks prestasi.

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan talenta terbaik Indonesia yang memiliki keterbatasan akses tetap mendapat kesempatan pendidikan tinggi.

“Sekali lagi, banyak sekali dari anak-anak Indonesia yang pintar-pintar ini yang tidak punya kesempatan sama. Oleh karena itu kita berikan afirmasi dengan persyaratan yang sangat berbeda dengan yang umum,” tuturnya.

Bagi keluarga yang dinilai mampu secara finansial, LPDP juga mendorong pilihan pendanaan parsial.

Dalam skema ini, pembiayaan dibagi dua, yaitu 50 persen dari LPDP dan 50 persen dari penerima.

“Kami buka kesempatan partial funding. Partial funding artinya ini himbauan, kalau bapak-ibu mampu, milihlah yang bukan full funding tapi yang partial funding. Dimana 50 persen dari LPDP, 50 persen dari Anda sendiri,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kewajiban pengabdian bagi para penerima beasiswa.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa penerima program doktoral (PhD) yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat diminta mengembalikan dana dengan nilai rata-rata sekitar Rp2 miliar per orang.

Menurutnya, besaran pengembalian bergantung pada jenjang dan lokasi studi.

“Rata-rata sekitar Rp 2 miliar (per orang) yang PhD ya. Ada yang Master di bawah Rp 1 miliar,” jelas Sudarto dalam media briefing, Rabu (25/2/2026) malam.

600 Awardee Ditelusuri

LPDP sebelumnya melakukan penelusuran terhadap 600 penerima beasiswa yang diduga bermasalah dalam pemenuhan kewajiban.

Hasil evaluasi menunjukkan 207 orang telah memperoleh izin untuk magang atau melanjutkan studi, 172 lainnya bekerja sesuai ketentuan, dan 36 orang masih dalam proses pemeriksaan.

“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral,” sebut Sudarto.

Dari seluruh kasus tersebut, delapan orang dinyatakan tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Empat di antaranya telah mengembalikan dana beasiswa.

“Sebanyak 4 orang alumni telah mengembalikan dana beasiswa karena terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi,” tambahnya.

“Iya yang udah bayar Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang di luar negeri juga ada,” lanjutnya.

LPDP menyatakan proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk terhadap sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik.

Sudarto menyebut evaluasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem, mulai dari akurasi data, mekanisme pengawasan, hingga kriteria kontribusi penerima beasiswa setelah lulus.

LPDP Afirmasi 25 Persen

Di sisi lain, LPDP menegaskan komitmennya dalam membuka akses pendidikan melalui skema afirmasi.

Sejak 2013, sekitar 25 persen penerima beasiswa berasal dari jalur afirmasi, mencakup putra-putri Papua,  127 kabupaten 3T (terdepan, terluar, tertinggal), keluarga prasejahtera, penyandang disabilitas, hingga atlet berprestasi.

Skema ini memiliki persyaratan berbeda dibanding jalur reguler. Beberapa di antaranya tidak mewajibkan skor bahasa Inggris setinggi jalur umum, memperlonggar batas usia, serta menyesuaikan standar indeks prestasi.

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan talenta terbaik Indonesia yang memiliki keterbatasan akses tetap mendapat kesempatan pendidikan tinggi.

“Sekali lagi, banyak sekali dari anak-anak Indonesia yang pintar-pintar ini yang tidak punya kesempatan sama. Oleh karena itu kita berikan afirmasi dengan persyaratan yang sangat berbeda dengan yang umum,” tuturnya.

Bagi keluarga yang dinilai mampu secara finansial, LPDP juga mendorong pilihan pendanaan parsial.

Dalam skema ini, pembiayaan dibagi dua, yaitu 50 persen dari LPDP dan 50 persen dari penerima.

“Kami buka kesempatan partial funding. Partial funding artinya ini himbauan, kalau bapak-ibu mampu, milihlah yang bukan full funding tapi yang partial funding. Dimana 50 persen dari LPDP, 50 persen dari Anda sendiri,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/