29 C
Makassar
26 February 2026, 18:06 PM WITA

Polri Janji Dampingi Keluarga Arianto Tawakal, Bripda Mesias Dipecat dan Terancam 15 Tahun Penjara

SulawesiPos.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan terus memberikan pendampingan kepada keluarga Arianto Tawakal di Kota Tual, Maluku, setelah pelajar MTs tersebut meninggal dunia dalam insiden pada Kamis (19/2/2026) pekan lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan oleh jajaran Polres Tual hingga Polda Maluku sebagai bentuk empati dan kepedulian institusi.

“Polri dalam hal ini Polres Tual dan kapolda Maluku mendampingi pihak keluarga, membantu pihak keluarga, bagian daripada empati, simpati, dan peduli,” ujar Isir di Jakarta.

Salah satu perhatian utama kepolisian adalah memastikan kakak korban yang turut berada di lokasi kejadian mendapatkan perawatan medis optimal hingga pulih dan dapat kembali ke rumah.

“Itulah bagian daripada perasaan kehilangan duka dan simpati untuk membantu (keluarga korban). Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Arianto diduga meninggal dunia setelah terkena hantaman helm yang diduga dilakukan personel Brimob, Bripda Mesias Siahaya.

Proses hukum terhadap yang bersangkutan saat ini masih berjalan.

Terancam dipidana 15 tahun

Mesias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

Menurut Isir, berkas perkara kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.

“Sekali lagi, saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum,” katanya.

Polri berharap jaksa segera menyatakan berkas perkara lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum disidangkan di pengadilan.

Hasil sidang etik: dipecat tidak hormat

Selain proses pidana, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Kepolisian Daerah Maluku memutuskan Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Dadang.

Dalam sidang yang dipimpin Kombes Indera Gunawan tersebut, majelis memeriksa 14 saksi, baik secara langsung maupun virtual.

Hasilnya, Mesias dinyatakan melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Dadang.

SulawesiPos.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan terus memberikan pendampingan kepada keluarga Arianto Tawakal di Kota Tual, Maluku, setelah pelajar MTs tersebut meninggal dunia dalam insiden pada Kamis (19/2/2026) pekan lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan oleh jajaran Polres Tual hingga Polda Maluku sebagai bentuk empati dan kepedulian institusi.

“Polri dalam hal ini Polres Tual dan kapolda Maluku mendampingi pihak keluarga, membantu pihak keluarga, bagian daripada empati, simpati, dan peduli,” ujar Isir di Jakarta.

Salah satu perhatian utama kepolisian adalah memastikan kakak korban yang turut berada di lokasi kejadian mendapatkan perawatan medis optimal hingga pulih dan dapat kembali ke rumah.

“Itulah bagian daripada perasaan kehilangan duka dan simpati untuk membantu (keluarga korban). Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai dengan proses ini kemudian berakhir,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Arianto diduga meninggal dunia setelah terkena hantaman helm yang diduga dilakukan personel Brimob, Bripda Mesias Siahaya.

Proses hukum terhadap yang bersangkutan saat ini masih berjalan.

Terancam dipidana 15 tahun

Mesias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp3 miliar.

Menurut Isir, berkas perkara kini telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.

“Sekali lagi, saat ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan jaksa penuntut umum,” katanya.

Polri berharap jaksa segera menyatakan berkas perkara lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum disidangkan di pengadilan.

Hasil sidang etik: dipecat tidak hormat

Selain proses pidana, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Kepolisian Daerah Maluku memutuskan Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyampaikan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Dadang.

Dalam sidang yang dipimpin Kombes Indera Gunawan tersebut, majelis memeriksa 14 saksi, baik secara langsung maupun virtual.

Hasilnya, Mesias dinyatakan melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut.

“Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal, sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” tegas Dadang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/