SulawesiPos.com – Bareskrim Polri membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.
Dalam praktik kejahatan tersebut, nilai transaksi per anak bisa mencapai puluhan juta rupiah, bahkan hingga Rp80 juta.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bayi-bayi yang diperdagangkan dihargai bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp15 juta per bayi.
“Kalau harga perantara Rp 15 sampai dengan Rp 80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal,” jelas Nurul.
Jaringan ini menjalankan aksinya dengan menyamarkan praktik ilegal tersebut sebagai proses adopsi bayi melalui media sosial.
Sindikat tersebut terdeteksi beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, mencakup Jakarta, Bali, hingga Papua.
Bahkan, diketahui mereka telah aktif sejak 2024 dan diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari praktik perdagangan bayi tersebut.
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan secara intensif sejak laporan polisi model A diterima pada 21 November 2025.
Pengembangan Kasus Bilqis Makassar
Pengungkapan sindikat TPPO ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan bayi bernama Bilqis di Makassar yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa Polri tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus penculikan, melainkan terus menelusuri hingga menemukan jaringan perdagangan bayi berskala nasional.
“Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
“Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis ya. Nah itu tidak cukup sampai di situ sehingga ini kita kembangkan oleh tim,” tambah dia.
Dalam proses pengungkapan, Bareskrim Polri melibatkan berbagai unsur, mulai dari Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), hingga Densus 88 Antiteror.
“Kita kembangkan oleh tim dan melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO, kemudian berkolaborasi dengan Dirtipidum juga dengan Densus 88 Antiteror sehingga kita berhasil mengungkap atau membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia,” lanjut Nunung.
12 Tersangka Ditangkap, 7 Bayi Berhasil Diselamatkan
Hingga 3 Desember 2025, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi dari jaringan perdagangan tersebut.
Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari perantara hingga orang tua kandung yang tega menjual anaknya sendiri.
“Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini dengan seluas-luasnya, dengan seterang-terangnya,” tegas Nunung.

