25 C
Makassar
24 February 2026, 20:50 PM WITA

Komnas HAM Tanggapi Teror ke Ketua BEM UGM, Tekankan Kritik Merupakan Hak Warga Negara

SulawesiPos.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

“Tentu kritik terhadap kebijakan juga bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi dan itu harusnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Untuk itu, semestinya, pemerintah enggak perlu reaktif,” ujar Anis di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, kritik harus disampaikan dengan cara-cara yang membangun, damai, dan tanpa kekerasan.

Berdasarkan pemantauannya, penyampaian kritik oleh BEM sejauh ini dilakukan secara damai.

Pernyataan tersebut disampaikan Anis terkait peristiwa teror yang menimpa Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, setelah mengkritik kebijakan pemerintah.

Tiyo dilaporkan menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor dengan kode Inggris.

Selain ancaman tersebut, ia juga menerima pesan yang menuduhnya sebagai agen asing dan mencari panggung.

Komnas HAM, menurut Anis, belum menerima aduan resmi terkait peristiwa itu.

Namun, lembaganya tetap mencermati perkembangan kasus tersebut.

“Kritik terhadap kebijakan negara di demokrasi itu hal yang harusnya penting untuk dilakukan, bagian dari check and balances dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam surat yang disampaikan kepada United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), Tiyo mengkritisi program MBG.

Ia menilai pembiayaan program tersebut menyampingkan prioritas anggaran untuk mengatasi ketidaksetaraan.

Kritik itu disampaikan dengan merujuk pada peristiwa seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidup akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan teror tidak mungkin berasal dari pemerintah.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam hak asasi manusia.

“Hukum tidak akan pernah dipakai alat penguasa untuk menjustifikasi kebenaran dan membungkam orang, tidak akan pernah. Oleh karena itulah saya pastikan bahwa teror tidak mungkin dari pemerintah,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jumat (20/2/2026).

SulawesiPos.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

“Tentu kritik terhadap kebijakan juga bagian dari implementasi hak atas kebebasan berpendapat, berekspresi dan itu harusnya dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Untuk itu, semestinya, pemerintah enggak perlu reaktif,” ujar Anis di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, kritik harus disampaikan dengan cara-cara yang membangun, damai, dan tanpa kekerasan.

Berdasarkan pemantauannya, penyampaian kritik oleh BEM sejauh ini dilakukan secara damai.

Pernyataan tersebut disampaikan Anis terkait peristiwa teror yang menimpa Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, setelah mengkritik kebijakan pemerintah.

Tiyo dilaporkan menerima pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan dari nomor dengan kode Inggris.

Selain ancaman tersebut, ia juga menerima pesan yang menuduhnya sebagai agen asing dan mencari panggung.

Komnas HAM, menurut Anis, belum menerima aduan resmi terkait peristiwa itu.

Namun, lembaganya tetap mencermati perkembangan kasus tersebut.

“Kritik terhadap kebijakan negara di demokrasi itu hal yang harusnya penting untuk dilakukan, bagian dari check and balances dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam surat yang disampaikan kepada United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF), Tiyo mengkritisi program MBG.

Ia menilai pembiayaan program tersebut menyampingkan prioritas anggaran untuk mengatasi ketidaksetaraan.

Kritik itu disampaikan dengan merujuk pada peristiwa seorang siswa sekolah dasar di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengakhiri hidup akibat keterbatasan ekonomi keluarga.

Menanggapi peristiwa tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan teror tidak mungkin berasal dari pemerintah.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat kekuasaan untuk membungkam hak asasi manusia.

“Hukum tidak akan pernah dipakai alat penguasa untuk menjustifikasi kebenaran dan membungkam orang, tidak akan pernah. Oleh karena itulah saya pastikan bahwa teror tidak mungkin dari pemerintah,” ujarnya di Kantor Kementerian HAM, Jumat (20/2/2026).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/