Komnas HAM: PTDH Tidak Cukup, Bripda MS Harus Diproses Pidana

SulawesiPos.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan.

Menurut Anis, proses etik yang telah menjatuhkan PTDH tidak boleh menjadi akhir penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.

“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Anis.

Ia menekankan pentingnya proses pidana berjalan secara terbuka dan profesional agar tidak terjadi impunitas.

Anis menegaskan, hak hidup merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selain itu, korban yang masih berstatus anak merupakan subjek hukum yang secara khusus dilindungi negara.

BACA JUGA: 
Sinergi Kementan dan Polri Dongkrak Produksi Jagung, Impor Pakan Kini Nol Persen

Karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban penuh untuk menjamin perlindungan terhadap anak.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius, terlebih karena kasus kekerasan oleh aparat disebut bukan kali pertama terjadi.

“Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah melakukan koordinasi dan pemantauan langsung, termasuk mengikuti sidang etik yang digelar Kepolisian Daerah Maluku.

Tak hanya itu, tim dari kantor pusat di Jakarta juga dijadwalkan turun ke lapangan guna memperkuat pemantauan dan mengumpulkan data tambahan.

“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ucap Anis.

BACA JUGA: 
Gelar Rapat Khusus, Komisi III DPR Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa

Komnas HAM juga mendorong internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan.

Sebelumnya, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa madrasah tsanawiah (MTs) berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, dari Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT dini hari.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan.

Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan kakak kandung korban.

Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual.

Dari hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026 serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, di Ambon.

BACA JUGA: 
Tanggapi Kasus Kapolres Bima Kota, Ketua Komisi III DPR: Harusnya Dia Terdepan dalam Pemberantasan Narkoba

Meski demikian, Bripda MS masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan banding.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah menegaskan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) belum cukup untuk memenuhi rasa keadilan.

Menurut Anis, proses etik yang telah menjatuhkan PTDH tidak boleh menjadi akhir penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.

“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu karena kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Anis.

Ia menekankan pentingnya proses pidana berjalan secara terbuka dan profesional agar tidak terjadi impunitas.

Anis menegaskan, hak hidup merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selain itu, korban yang masih berstatus anak merupakan subjek hukum yang secara khusus dilindungi negara.

BACA JUGA: 
Pelajar Tewas Dipukul Brimob di Tual, Ini Tanggapan Mabes Polri

Karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban penuh untuk menjamin perlindungan terhadap anak.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius, terlebih karena kasus kekerasan oleh aparat disebut bukan kali pertama terjadi.

“Dan kami ingin menyampaikan bahwa kasus ini harus diberikan atensi yang serius oleh Kapolri karena ini bukan peristiwa yang pertama terjadi, tetapi merupakan peristiwa yang berulang, ya, yang sekali lagi tidak boleh ada impunitas,” tuturnya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah melakukan koordinasi dan pemantauan langsung, termasuk mengikuti sidang etik yang digelar Kepolisian Daerah Maluku.

Tak hanya itu, tim dari kantor pusat di Jakarta juga dijadwalkan turun ke lapangan guna memperkuat pemantauan dan mengumpulkan data tambahan.

“Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu,” ucap Anis.

BACA JUGA: 
Bareskrim Polri: Pasal Overmacht Bukan Kewenangan Polisi dalam Kasus Jambret Tewas di Yogya

Komnas HAM juga mendorong internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian ke depan.

Sebelumnya, Polda Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa madrasah tsanawiah (MTs) berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.

Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam, dari Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT dini hari.

Sebanyak 14 saksi diperiksa dalam persidangan.

Sepuluh saksi hadir langsung di ruang sidang, terdiri atas sembilan anggota Brimob dan kakak kandung korban.

Empat saksi lainnya diperiksa secara daring dari Polres Tual.

Dari hasil sidang, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela, penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21-24 Februari 2026 serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, di Ambon.

BACA JUGA: 
Polri Buka Suara Terkait Alasan Penonaktifan Kapolresta Sleman

Meski demikian, Bripda MS masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan memiliki hak untuk mengajukan banding.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru