SulawesiPos.com – Beberapa hari terakhir, media online ramai memberitakan mengenai perjalanan Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, ke Takalar, Sulawesi Selatan, yang dilakukan menggunakan jet pribadi dan memicu perdebatan publik terkait dugaan gratifikasi.
Perjalanan pada 14–15 Februari 2026 dengan rute Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta itu dilakukan dalam rangka menghadiri dan meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kelurahan Sabintang yang diproyeksikan menjadi pusat pemberdayaan umat dan kegiatan sosial-keagamaan di Sulawesi Selatan, namun dinilai oleh sejumlah praktisi hukum serta organisasi antikorupsi sebagai berpotensi mengandung unsur gratifikasi.
Menteri Agama menegaskan bahwa kehadirannya murni memenuhi undangan keluarga karena pihak pengundang memiliki hubungan kekerabatan dengannya, sehingga menurutnya tidak terdapat relasi kedinasan formal antara Kementerian Agama dan penyelenggara kegiatan tersebut.
“Saya diundang keluarga untuk meresmikan pondoknya, masa saya tidak datang, apanya gratifikasi,” ujar Nasaruddin Umar saat dimintai tanggapan di Jakarta, sembari menjelaskan bahwa asal-usul keluarganya memang berasal dari Takalar, Sulawesi Selatan.
Kementerian Agama melalui keterangan resminya menyebut bahwa fasilitas jet pribadi disiapkan oleh pihak pengundang untuk menyesuaikan agenda Menteri yang padat, dan seluruh moda transportasi perjalanan difasilitasi oleh penyelenggara acara tanpa menggunakan anggaran negara.
Kontroversi mencuat setelah Indonesia Corruption Watch dan Trend Asia memperkirakan nilai penerbangan tersebut mencapai sekitar Rp566 juta untuk perjalanan pulang-pergi selama kurang lebih lima jam, dengan estimasi emisi karbon sekitar 14 ton CO₂, sehingga memunculkan kritik terkait etika penggunaan fasilitas mewah oleh pejabat publik.
Sejumlah pengamat kemudian menyoroti Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur bahwa gratifikasi di atas Rp10 juta berpotensi dipidana jika tidak dapat dibuktikan bukan sebagai suap, serta membandingkannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 yang menetapkan batas tertinggi tiket perjalanan dinas kelas bisnis dalam negeri pulang-pergi sebesar Rp22,1 juta.
Data Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa pesawat dengan nomor registrasi PK-RSS tercatat atas nama Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands, dan kepemilikannya dikaitkan dengan pihak pengundang yang menyediakan fasilitas tersebut.
Di tengah polemik tersebut, wartawan SulawesiPos.com melakukan klarifikasi langsung kepada Muhammad Faisal, S.H., M.H., C.L.A., seorang Advokat dan Auditor Hukum, pada Jumat (20/2/2026), guna memperoleh penjelasan objektif dari perspektif hukum administrasi dan hukum pidana korupsi.
Menurut Faisal, dalam konstruksi hukum pidana, gratifikasi tidak otomatis terpenuhi hanya karena adanya pemberian fasilitas bernilai tinggi, melainkan harus dibuktikan adanya hubungan langsung dengan jabatan serta potensi pengaruh terhadap keputusan atau kebijakan pejabat yang bersangkutan.
“Pasal 12B UU Tipikor mensyaratkan bahwa penerimaan tersebut harus berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara, sehingga unsur konflik kepentingan dan adanya imbal balik kebijakan harus dibuktikan secara konkret,” tegas Faisal.
Ia menjelaskan bahwa jika undangan tersebut bersifat kekeluargaan dan tidak berkaitan dengan keputusan strategis atau kebijakan yang menguntungkan pemberi fasilitas, maka dugaan gratifikasi tidak dapat serta-merta disimpulkan tanpa proses pembuktian yang sah melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam hukum, nilai nominal bukan satu-satunya parameter, karena yang diuji adalah apakah terdapat quid pro quo atau imbal balik kebijakan yang menguntungkan pemberi fasilitas,” ujarnya.
Faisal juga menekankan bahwa Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 membuka ruang penerimaan fasilitas transportasi dalam kondisi tertentu sepanjang tidak terjadi pembiayaan ganda dari anggaran negara dan tidak menimbulkan konflik kepentingan, sehingga mekanisme pelaporan dan klarifikasi formal kepada KPK menjadi instrumen penting sebelum menarik kesimpulan pidana.
“Prinsip negara hukum mengharuskan kita menjaga asas praduga tak bersalah dan tidak menggantikan proses pembuktian dengan opini publik,” tambahnya.
Perjalanan Menteri Agama ke Takalar kini menjadi cermin pertemuan antara etika publik, standar biaya negara, hukum gratifikasi, dan sensitivitas sosial terhadap gaya hidup pejabat, dalam satu perdebatan yang menuntut ketelitian hukum sekaligus kedewasaan demokrasi dalam menilai integritas penyelenggara negara. (Ali)

