SulawesiPos.com – Tim Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari penambangan emas tanpa izin (PETI).
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (19/2/2026) hingga Jumat (20/2/2026) dini hari.
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022, yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, mengatakan dirinya diminta menjadi saksi dalam proses penggeledahan di Toko Semar.
“Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar. Yang diperiksa barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan,” katanya Jumat (20/2/2026) dikutip dari Antara.
Menurutnya, petugas juga mengangkut perhiasan emas yang ada di etalase toko.
Pemilik toko diketahui berdomisili di Surabaya dan telah menjalankan usaha di Pasar Wage Nganjuk sejak 1976.
“Pemilik tokonya domisili di Surabaya. Kalau berjualan di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama,” kata Mulyadi.
Saat penggeledahan berlangsung, pemilik tidak berada di lokasi.
Aliran Dana Tambang Ilegal
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian emas yang memperdagangkan emas ke luar negeri, dengan sumber bahan baku berasal dari pertambangan tanpa izin di Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara tindak pidana asal, ditemukan adanya aliran dana hasil tambang ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak.
Nilai akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari aktivitas ilegal selama 2019 hingga 2022 diperkirakan mencapai Rp25,8 triliun.
“Berdasarkan fakta penyidikan, diketahui akumulasi transaksi jual-beli emas diduga berasal dari pertambangan ilegal selama kurun waktu 2019 hingga 2022, mencapai Rp 25,8 triliun,” kata Ade, Kamis (19/2/2026).
Meski perkara tambang ilegalnya telah inkrah, penyidik kini menelusuri dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan tersebut dengan berkolaborasi bersama PPATK untuk melacak transaksi keuangan yang terkait.
Geledah Tiga Lokasi di Jawa Timur
Selain toko emas di Nganjuk, penyidik juga menggeledah dua lokasi lain di Jawa Timur, yakni satu rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, serta satu lokasi tambahan di Nganjuk yang merupakan kediaman.
“Dua lokasi ada di Nganjuk, sebuah toko emas dan merupakan kediaman. Kemudian, satu lokasi di Surabaya,” sebutnya.
Ade Safri menyebut rumah di Surabaya tersebut diduga digunakan untuk menampung, menjual, bahkan mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal tanpa izin.

