SulawesiPos.com – Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026).
Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebutkan bahwa penyidik mengajukan tidak kurang dari 35 pertanyaan kepada dokter kecantikan tersebut.
Seluruh pertanyaan telah dijawab sebelum Richard diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Meski telah berstatus tersangka dan sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri, Richard tidak ditahan. Polisi memutuskan untuk mengenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi kepada media, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polisi juga menegaskan komitmennya terhadap asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, Richard menyatakan menghormati putusan praperadilan yang menolak gugatannya.
Ia datang memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk sikap kooperatif.
“Saya menghargai hasil praperadilan. Hari ini saya datang memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik,” kata Richard.
Ia juga memastikan seluruh produk kecantikan yang dipasarkannya telah memiliki izin edar resmi dari BPOM dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua produk yang saya jual legal dan terdaftar BPOM. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Richard mengaku sedih karena konflik tersebut melibatkan sesama dokter dan pelaku usaha di bidang skincare.
Ia menilai perselisihan profesional itu berujung pada saling lapor hingga keduanya sama-sama berstatus tersangka.
Meski demikian, kasus yang menjeratnya dipastikan tetap berjalan.
Polda Metro Jaya menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

