SulawesiPos.com, Jakarta — Tingkat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 hingga awal Februari 2026 masih jauh dari harapan.
Data terbaru menunjukkan kepatuhan nasional baru berada di kisaran 35 persen, memicu peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada seluruh pejabat wajib lapor.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara harus segera menyampaikan LHKPN secara akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan sebelum tenggat 31 Maret 2026.
KPK menilai rendahnya angka pelaporan berpotensi melemahkan fungsi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi dan penguatan transparansi di sektor publik.
Menurut juru bicara KPK, pelaporan kekayaan pejabat bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen integritas yang dapat diawasi publik.
“Kepatuhan LHKPN merupakan indikator penting tata kelola pemerintahan yang bersih. Keterlambatan atau ketidakpatuhan akan berdampak pada penilaian integritas instansi,” ujarnya.
Daerah Mulai Terapkan Sanksi Tegas
Sejumlah pemerintah daerah mulai mempercepat target kepatuhan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah misalnya, menetapkan batas internal lebih awal pada 28 Februari 2026 agar seluruh pejabatnya telah melaporkan kekayaan sebelum tenggat nasional.
Di tingkat kabupaten, langkah serupa ditempuh Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Pejabat yang belum menyerahkan LHKPN terancam penundaan hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) juga disiapkan sesuai regulasi kepegawaian.
Di sisi lain, berkembang pula wacana penguatan aturan agar pelanggaran kewajiban LHKPN dapat dikenai konsekuensi pidana.
Usulan ini dinilai sebagai upaya meningkatkan efek jera bagi pejabat yang mengabaikan kewajiban transparansi kekayaan.
Cakupan Wajib Lapor Diperluas
Mulai periode pelaporan 2026, KPK memperluas kelompok wajib lapor.
Selain pejabat struktural dan kepala daerah, Staf Khusus Menteri kini diwajibkan menyerahkan LHKPN.
Lembaga tersebut juga mendorong kepala desa di seluruh Indonesia untuk patuh melapor sebagai bagian dari penguatan tata kelola desa yang bebas korupsi.
KPK mengajak masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan publik melalui fitur e-Announcement LHKPN yang tersedia secara daring.
Dengan akses terbuka tersebut, publik dapat menelusuri laporan kekayaan pejabat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

