Dipecat dari Polri, Didik Putra Kuncoro Terancam Pidana Mati dalam Kasus Narkoba

SulawesiPos.com – Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro terus berjalan setelah ia diberhentikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui sidang etik pada Kamis (19/2/2026).

Kini, mantan Kapolres Bima Kota tersebut menghadapi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum, khususnya dalam perkara narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan keterlibatan Didik terkuak setelah Polda Nusa Tenggara Barat menemukan seorang anggota polisi yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota.

Anggota tersebut berinisial M (Maulangi), yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota dengan pangkat AKP.

Dari pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, terungkap adanya penerimaan uang pada periode Juni-November 2025.

Uang tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba dan sebagian besar diserahkan kepada Didik yang saat itu berpangkat AKBP dan menjabat kapolres.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Brigjen Eko.

BACA JUGA: 
Polri Buka Suara Terkait Alasan Penonaktifan Kapolresta Sleman

Pada 11 Februari, Didik diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan keterlibatannya.

Selanjutnya, sejak 16 Februari, Polda NTB resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba senilai Rp2,8 miliar.

Selain dugaan aliran dana, Didik juga terseret perkara lain terkait kepemilikan narkotika yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita Agustina.

Seluruh barang bukti tersebut disebut telah diakui sebagai milik Didik dan dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Dengan dua konstruksi perkara berbeda yaitu penerimaan aliran dana dan kepemilikan narkoba, jeratan hukum terhadap Didik semakin berat.

Dijerat UU Narkotika, Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

BACA JUGA: 
Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda usai Lebaran 2026

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Brigjen Eko.

SulawesiPos.com – Proses hukum terhadap Didik Putra Kuncoro terus berjalan setelah ia diberhentikan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui sidang etik pada Kamis (19/2/2026).

Kini, mantan Kapolres Bima Kota tersebut menghadapi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum, khususnya dalam perkara narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan keterlibatan Didik terkuak setelah Polda Nusa Tenggara Barat menemukan seorang anggota polisi yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota.

Anggota tersebut berinisial M (Maulangi), yang sebelumnya menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota dengan pangkat AKP.

Dari pemeriksaan lanjutan terhadap Maulangi, terungkap adanya penerimaan uang pada periode Juni-November 2025.

Uang tersebut diduga berasal dari jaringan narkoba dan sebagian besar diserahkan kepada Didik yang saat itu berpangkat AKBP dan menjabat kapolres.

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Brigjen Eko.

BACA JUGA: 
Bareskrim Polri: Pasal Overmacht Bukan Kewenangan Polisi dalam Kasus Jambret Tewas di Yogya

Pada 11 Februari, Didik diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terkait dugaan keterlibatannya.

Selanjutnya, sejak 16 Februari, Polda NTB resmi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba senilai Rp2,8 miliar.

Selain dugaan aliran dana, Didik juga terseret perkara lain terkait kepemilikan narkotika yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita Agustina.

Seluruh barang bukti tersebut disebut telah diakui sebagai milik Didik dan dikonsumsi bersama istrinya, Miranti Afriana.

Dengan dua konstruksi perkara berbeda yaitu penerimaan aliran dana dan kepemilikan narkoba, jeratan hukum terhadap Didik semakin berat.

Dijerat UU Narkotika, Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

BACA JUGA: 
Polri Buka Suara Terkait Alasan Penonaktifan Kapolresta Sleman

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Brigjen Eko.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru