SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 saksi dalam kasus OTT yang menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap dugaan gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Dinas PUPR Muara Enim.
“Dari kasus ini, penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus melakukan pengembangan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, Rabu (18/2/2026).
Dua orang yang ditangkap berinisial KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan anaknya RA.
“Mereka diduga menerima uang atas pembangunan irigasi di Muara Enim,” kata ketut.
Nilai gratifikasi 1,6 miliar yang diterima merupakan bagian dari kontrak proyek yang totalnya mencapai Rp7 miliar.
Uang itu kemudian diduga telah digunakan membeli satu unit mobil mewah
Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi: rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6, Desa Muara Lawai, serta rumah MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard warna putih plat B 2451 KYR, dokumen, handphone, serta barang lain yang relevan dengan kasus.
“Mobil ini kami temukan saat melakukan penggeledahan di tiga rumah,” tambah ketut.

