“Lalu bagaimana caranya bisa jadi alat bukti?” ujarnya.
Tim kuasa hukum, lanjutnya, telah menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) dan meyakini kliennya tidak bersalah.
Hamdan Zoelva: Kebenaran Akan Terungkap
Kuasa hukum lainnya, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa tidak ada fakta persidangan yang menjerat Kerry.
“Kebenaran boleh ditutupi, boleh disimpangkan, tapi tidak pernah mati. Pada saatnya pasti terungkap,” tuturnya.
Ia menilai tuntutan jaksa tidak disusun dari fakta sidang, melainkan hanya menyalin isi dakwaan.
“Saya mendengarkan baik-baik. Tidak ada fakta persidangan yang menjadi dasar tuntutan. Hanya copy-paste dari dakwaan,” bebernya.
Hamdan juga mengingatkan jaksa agar bertindak jujur dan mengikuti hati nurani, seraya menyinggung adanya pengadilan Tuhan.
Terdakwa Lain
Selain Kerry, jaksa turut menuntut dua terdakwa lain:
- Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi) dengan tuntutan 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1,17 triliun.
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara) dengan tuntutan 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp1 triliun dan USD 11,09 juta.
Sidang selanjutnya akan beragenda pembacaan nota pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa.

