24 C
Makassar
16 February 2026, 6:46 AM WITA

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Pengacara: Kebenaran Akan Terungkap

SulawesiPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Riza Adrianto dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, menilai surat tuntutan yang diawali kalimat “demi keadilan” justru tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Apa arti keadilan? Secara imperatif harus ada moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran,” kata Patra.

Ia mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik OTM dan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara merugikan keuangan negara.

Menurutnya, terminal tersebut telah digunakan Pertamina selama 12 tahun, sementara kapal digunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan domestik.

“Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru soal kewajaran, belum bicara adil. Soal kebenaran,” tegasnya.

Patra juga menyoroti jaksa yang mengutip nama pengusaha minyak sekaligus ayah Kerry, Riza Chalid serta Irawan Prakoso dalam surat tuntutan.

Padahal, menurutnya, kedua nama tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

SulawesiPos.com – Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Kerry Riza Adrianto dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Penasihat hukum Kerry, Patra M Zen, menilai surat tuntutan yang diawali kalimat “demi keadilan” justru tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Apa arti keadilan? Secara imperatif harus ada moral untuk menegakkan kewajaran dan kebenaran,” kata Patra.

Ia mempertanyakan tudingan jaksa yang menyebut penyewaan terminal BBM milik OTM dan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara merugikan keuangan negara.

Menurutnya, terminal tersebut telah digunakan Pertamina selama 12 tahun, sementara kapal digunakan untuk mengangkut minyak dari Afrika Barat serta gas untuk kebutuhan domestik.

“Dibilang merugikan negara. Wajar enggak? Ini baru soal kewajaran, belum bicara adil. Soal kebenaran,” tegasnya.

Patra juga menyoroti jaksa yang mengutip nama pengusaha minyak sekaligus ayah Kerry, Riza Chalid serta Irawan Prakoso dalam surat tuntutan.

Padahal, menurutnya, kedua nama tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/