Rapat ini turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranyaMenteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Di Balik Perubahan Status Kepesertaan PBI JKN
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut mengatur pembaruan data penerima, di mana peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria dinonaktifkan dan digantikan oleh peserta baru yang dinilai lebih berhak.
Namun proses tersebut memunculkan respons beragam di tengah masyarakat, terutama terkait perubahan status kepesertaan yang dirasakan berlangsung secara tiba-tiba.

