Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan (Dok. Tangkapan layar)
SulawesiPos.com – Komisi Yudisial (KY) menyatakan sikap tegas mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret unsur hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menilai penanganan perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Ia menyebut penindakan tegas terhadap aparat peradilan yang diduga menyimpang merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem hukum.
“Kami tentu mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam rangka untuk menegakkan menjaga integritas juga di dalam proses peradilan ini,” ujar Abhan.
Menurut Abhan, dugaan praktik korupsi yang melibatkan hakim merupakan persoalan serius karena menyentuh inti kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan sebagai tempat terakhir mencari keadilan.
Ia menilai, peristiwa tersebut mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim.
KY juga menyoroti bahwa kasus semacam ini tidak semata-mata dipicu oleh faktor kesejahteraan.
Negara, kata Abhan, telah memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan, namun praktik penyimpangan masih terjadi.
“Tentu KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption,” tambahnya.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan yang diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait percepatan layanan eksekusi sengketa lahan.
Selain kedua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).
Kasus tersebut mencuat setelah adanya dugaan pemberian imbalan untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok.
Eksekusi dimohonkan oleh PT Karabha Digdaya setelah memenangkan perkara di PN Depok, namun pelaksanaannya sempat tertunda sebelum akhirnya kasus ini terungkap melalui OTT KPK pada Kamis (5/2/2026).