BPJS PBI Dinonaktifkan, DPR Desak Mekanisme Darurat untuk Pasien Penyakit Kronis

Overview

  • BPJS PBI dinonaktifkan menimbulkan gangguan layanan bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.
  • DPR desak BPJS Kesehatan siapkan mekanisme darurat reaktivasi peserta di rumah sakit rujukan.
  • Pemerintah daerah diminta proaktif mendampingi warga terdampak dan Komisi IX DPR panggil pihak terkait untuk evaluasi.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan pentingnya langkah cepat dari BPJS Kesehatan terkait kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.

“BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” kata Charles dikutip di Jakarta, Kamis.

Menurut Charles, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh mengabaikan warga yang secara medis sangat bergantung pada layanan berkelanjutan.

Evaluasi Data dan Pemberitahuan Resmi Diperlukan

Charles mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.

BACA JUGA:  38 Ribu Peserta BPJS PBI Makassar Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya

“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis,” ujarnya.

Desakan ini muncul setelah laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyebutkan puluhan pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena status kepesertaan mereka tiba-tiba dinyatakan nonaktif.

“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa,” tambah Charles.

Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pusat

Charles juga mengimbau pemerintah daerah untuk lebih proaktif membantu warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI.

Menurutnya, pemutakhiran dan validasi data secara berkala di lapangan harus dilakukan, bukan sekadar menunggu informasi dari pusat.

Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan untuk memberikan penjelasan resmi.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan,” tegas Charles.

BACA JUGA:  Klaim 40 Ribu Peserta PBI JKN Sudah Ajukan Reaktivasi, Kemensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

Sementara itu, BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penonaktifan peserta PBI tidak menghilangkan hak layanan kesehatan.

Peserta yang dinonaktifkan tetap bisa melakukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Overview

  • BPJS PBI dinonaktifkan menimbulkan gangguan layanan bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.
  • DPR desak BPJS Kesehatan siapkan mekanisme darurat reaktivasi peserta di rumah sakit rujukan.
  • Pemerintah daerah diminta proaktif mendampingi warga terdampak dan Komisi IX DPR panggil pihak terkait untuk evaluasi.

SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan pentingnya langkah cepat dari BPJS Kesehatan terkait kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.

“BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” kata Charles dikutip di Jakarta, Kamis.

Menurut Charles, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh mengabaikan warga yang secara medis sangat bergantung pada layanan berkelanjutan.

Evaluasi Data dan Pemberitahuan Resmi Diperlukan

Charles mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.

BACA JUGA:  Klaim 40 Ribu Peserta PBI JKN Sudah Ajukan Reaktivasi, Kemensos Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis,” ujarnya.

Desakan ini muncul setelah laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyebutkan puluhan pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena status kepesertaan mereka tiba-tiba dinyatakan nonaktif.

“Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwa,” tambah Charles.

Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Pusat

Charles juga mengimbau pemerintah daerah untuk lebih proaktif membantu warganya yang terdampak penonaktifan JKN PBI.

Menurutnya, pemutakhiran dan validasi data secara berkala di lapangan harus dilakukan, bukan sekadar menunggu informasi dari pusat.

Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan untuk memberikan penjelasan resmi.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa. Negara wajib hadir, melindungi, dan menjamin keberlangsungan hidup setiap warga, terutama yang paling rentan,” tegas Charles.

BACA JUGA:  38 Ribu Peserta BPJS PBI Makassar Nonaktif, Ini Cara Mengaktifkannya

Sementara itu, BPJS Kesehatan melalui Kepala Humas, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa penonaktifan peserta PBI tidak menghilangkan hak layanan kesehatan.

Peserta yang dinonaktifkan tetap bisa melakukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru