Ia menegaskan, pengunduran diri dirinya bersama pejabat KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung upaya pemulihan yang diperlukan.
OJK memastikan seluruh tahapan tindak lanjut atas pengunduran diri para pejabat tersebut akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

