Misbakhun menegaskan, begitu Presiden Prabowo Subianto mengirimkan nama calon pimpinan OJK ke DPR, proses uji kelayakan dan kepatutan akan segera dilakukan.
“Yang ditunggu oleh DPR adalah, kalau surat dari pemerintah itu sudah masuk, yaitu surat dari Bapak Presiden sudah masuk, maka kita akan secepatnya untuk melaksanakan apa yang dimandatkan oleh undang-undang, yaitu melakukan fit and proper dan mengambil keputusan,” tegasnya.
Ia memastikan DPR dapat bergerak cepat, terlebih di tengah kondisi pasar keuangan yang tengah menghadapi tekanan setelah IHSG sempat mengalami penurunan signifikan pada akhir Januari lalu.
“DPR itu sangat fleksibel terhadap kebutuhan kekuasaan eksekutif. Apalagi ada keterdesakan, ada situasi darurat seperti ini, bukan darurat ya, ada situasi yang mendesak seperti ini,” tutur Misbakhun.
“Saya revisi bukan darurat, situasi yang mendesak. Maka DPR juga bisa bekerja sangat cepat dan memberikan respon yang cepat sebagai kebutuhan untuk masyarakat,” paparnya.
Ketua OJK dan Dua Pejabatnya Mundur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan mundurnya sejumlah pejabat utama di internal lembaga, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Selain Mahendra, pengunduran diri juga diajukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I.B. Aditya Jayaantara.
OJK menyatakan surat pengunduran diri ketiganya telah disampaikan secara resmi dan diterima sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (30/1/2026), Mahendra memaparkan latar belakang keputusan tersebut.

