Sidang Isbat Awal Ramadhan 1447 H akan Digelar pada 17 Februari 2026

Selain itu, Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat, yang menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan pada 18 Februari 2026

Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan secara resmi 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 M.

Keputusan ini berdasarkan hisab hakiki Majelis Tarjih dan Tajdid, berpedoman pada prinsip, syarat, dan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sebagaimana tertuang dalam Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.

Berdasarkan perhitungan astronomis, ijtimak jelang Ramadhan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 12:01:09 UTC.

Pada saat Matahari terbenam, analisis menunjukkan bahwa kriteria visibilitas hilal Parameter Kalender Global (PKG) 1 belum terpenuhi di belahan bumi mana pun, sehingga keputusan Muhammadiyah berbeda dengan hasil sidang Isbat yang menunggu pengumuman resmi Kemenag.

BACA JUGA: 
Ramadhan 2026 Berapa Hijriah? Ini Penjelasan Lengkap Awal Puasa Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Selain itu, Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan sidang Isbat, yang menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan pada 18 Februari 2026

Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan secara resmi 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 M.

Keputusan ini berdasarkan hisab hakiki Majelis Tarjih dan Tajdid, berpedoman pada prinsip, syarat, dan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), sebagaimana tertuang dalam Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025.

Berdasarkan perhitungan astronomis, ijtimak jelang Ramadhan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, pukul 12:01:09 UTC.

Pada saat Matahari terbenam, analisis menunjukkan bahwa kriteria visibilitas hilal Parameter Kalender Global (PKG) 1 belum terpenuhi di belahan bumi mana pun, sehingga keputusan Muhammadiyah berbeda dengan hasil sidang Isbat yang menunggu pengumuman resmi Kemenag.

BACA JUGA: 
Muhammadiyah: Kripto Halal Jadi Aset Investasi, Tapi Tak Boleh Jadi Alat Pembayaran

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru