Seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil.
Pengejaran tersebut berakhir dengan kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor para pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Dalam proses hukum selanjutnya, Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi tercapainya kesepakatan keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret.

