Uang Rp 1,8 Miliar Mengalir ke Staf Kemenaker, Nila Pratiwi Akui Terima ‘Jatah’ Pemerasan Sertifikat K3

Overview

  • Nila Pratiwi terima uang pemerasan K3 Rp 370 juta–Rp 1,85 miliar (2021–2024).
  • Uang dibagi: 10% operasional, 45% pimpinan, 45% tim pelaksana.
  • Jaksa nilai perbuatannya sama dengan terdakwa, tapi nasibnya lebih ringan.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menguak fakta mengejutkan.

Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, Nila Pratiwi Ichsan, mengaku menerima bagian dari uang hasil pemerasan yang dilakukan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan rekannya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nila yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026), Nila menerima uang mulai dari Rp 370 juta hingga Rp 1,85 miliar selama periode Agustus 2021 sampai Agustus 2024.

“Di BAP nomor 14, ya, ‘Saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1,85 miliar,” ujar salah satu jaksa.

BACA JUGA: 
OTT Bupati Pati, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Nila mengaku tidak mencatat nominal per bulan sehingga angka yang diterima bersifat fluktuatif.

“Kemudian kalau misalnya saya menerima Rp 50 (juta untuk satu bulan), berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jelasnya.

Overview

  • Nila Pratiwi terima uang pemerasan K3 Rp 370 juta–Rp 1,85 miliar (2021–2024).
  • Uang dibagi: 10% operasional, 45% pimpinan, 45% tim pelaksana.
  • Jaksa nilai perbuatannya sama dengan terdakwa, tapi nasibnya lebih ringan.

SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan kembali menguak fakta mengejutkan.

Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, Nila Pratiwi Ichsan, mengaku menerima bagian dari uang hasil pemerasan yang dilakukan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan rekannya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nila yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026), Nila menerima uang mulai dari Rp 370 juta hingga Rp 1,85 miliar selama periode Agustus 2021 sampai Agustus 2024.

“Di BAP nomor 14, ya, ‘Saya menerima dari bulan Agustus 2021 sampai dengan Agustus 2024 kisaran Rp 370 juta sampai Rp 1,85 miliar,” ujar salah satu jaksa.

BACA JUGA: 
Kejati DKI Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan Mark Up Proyek PLN Indonesia Power

Nila mengaku tidak mencatat nominal per bulan sehingga angka yang diterima bersifat fluktuatif.

“Kemudian kalau misalnya saya menerima Rp 50 (juta untuk satu bulan), berarti 50 kali sekian. Itu hanya range saja, karena nilai setiap bulannya tidak selalu sama,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru