Jaksa menilai perilaku Nila tidak berbeda jauh dengan para terdakwa, meskipun nasibnya lebih menguntungkan dibanding mereka. “Sama dong perbuatan saudara sama para terdakwa ini. Nasib saudara baik, entahlah kalau ke depan ya,” ujar jaksa.
Selain nominal keseluruhan, JPU meminta Nila menjelaskan persentase alokasi uang pemerasan.
Berdasarkan BAP, uang tersebut dibagi menjadi operasional 10 persen, pimpinan 45 persen, dan tim pelaksana 45 persen.
Namun, Nila mengaku tidak mengetahui secara pasti nominal masing-masing karena pembagian uang bukan berasal dari dirinya, dan setiap tim di Kemenaker menerima jumlah berbeda.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor sertifikasi K3, yang melibatkan pejabat tinggi kementerian dan staf pelaksana.
Fakta ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal dan tata kelola kementerian dalam pengurusan sertifikasi.

